HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TIMUR – Untuk mewujudkan pelaksanaan Pemerintahan Desa yang baik dan harmonis, Kecamatan Raman Utara, Lampung timur, menggelar Sosialisasi Perbup Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dalam kaitannya dengan Permendagri terbaru, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bertempat di Gedung Balai desa, Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur. Rabu (24/2/2020), turut hadir dalam kegiatan kasi PMD kecamatan Sigit Raharjo, S.Sos.,M.M., Kepala Desa Ratna Daya Mujiono dan di hadiri oleh anggota LPM, BPD, Perangkat Desa, RT, dan LINMAS.
Camat diwakili sekcam Edy jasmanto, menyampaikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengacu pada Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis,” kata dia.
Dengan kemajuan teknologi saat ini, hampir semua jenis pekerjaan khususnya dalam bidang pemerintahan desa tidak lepas dari perangkat teknologi, sehingga dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan desa sangat diperlukan SDM berkualitas yang mampu mengoperasikan alat-alat teknologi informasi.
Pada akhirnya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 diatur secara tegas bahwa kepada desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat, dan pada ayat (2) perangkat desa berhenti karena pertama meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan.
Oleh karena itu, Camat berpesan kepada para Kades agar dalam memberhentikan perangkat desa jangan karena kepentingan pribadi tetapi harus secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sehingga nantinya perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan bertanggungjawab serta dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan masyarakat yang dilayani menjadi senang,” pungkas Edy. (iman)