Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Perda 13/2017 di Mesuji

19

HEADLINELAMPUNG, MESUJI – Guna menyosialisasikan Perda No 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Mesuji, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budi Yuhanda, yang juga putra asli kabupaten tersebut, berkomitmen memberikan penjelasan atas perda itu bagi masyarakat Mesuji, Sabtu (29/2/2020).

Menurutnya, Perda ini sangat penting sebagai bentuk perhatian dan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak anak.

Banyak masyarakat yang belum memahami kriteria yang disebut sebagai anak, dan apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh negara, pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, masyarakat, lingkungan, serta orang tua.

“Perda ini juga sebagai tindak lanjut dari UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata dia

Ia berharap masyarakat bisa memahami perda ini sehingga tidak terkena dampak dari aturan yang ada.

Jangan sampai kita sebagai orang tua karena ketidaktahuan aturan justru aturan ini bisa menjerat kita sebagai orang tua.

BACA JUGA:  Biddokes Polda Lampung Gelar Sosialiasi di Polres Way Kanan Terkait Covid-19

Sebagai contoh yang sering marak terjadi adalah seringnya orang tua mengekploitasi anak untuk bekerja, atau untuk urusan ekonomi, sehingga anak menjadi hilang haknya untuk belajar, bermain dan seterusnya.

“Maka negara hadir melalui aturan yang ada ini sebagai upaya preventif dan represif agar kita tidak melakukan kelalaian, karena sanksi yang diberikan tidak main main dalam UU perlindungan anak, ” ujarnya.

Adapun sanksi yang diberikan, lanjut Budi yakni hukuman paling ringan dua tahun, dan paling berat hukuman seumur hidup, dan jika dilakukan oleh orang tua sendiri ditambah lagi sepertiga dari hukuman.

Sementara didalam perda 13 tahun 2017 sanksi administrativ lebih ditekankan kepada OPD berkaitan sanksi teguran hinga sampai pada pemecatan.

BACA JUGA:  Bupati Lamtim Letakan Batu Pertama Pembangunan PKM

“Perhatian kepada anak didalam perda anak ini mulai dari perlindungan anak disekolah, perlindungan kesehatan, kebabasan beragama, perlindungan hukum, bantuan hukum, perlakuan. Khusus bagi anak memiliki kecerdasan tinggi, penyandang disabilitas, serta yang menarik adalah pemerintah mewajibkan agar setiap desa membentuk forum anak yang harus dilibatkan dalam setiap Musrenbang.

Pemerintah wajib membentuk pokja yang terdiri dari 11orang perwakilan dari masing-masing instansi pemerintah dan LSM, hingga akademisi. Dan masih banyak hal lainnya yang diatur dalam perda ini, ” jelasnya

Dengan aturan yang ada ini kita berharap akan lahir anak anak generasi emas penerus bangsa, karena upaya kita semua dalam melindungi hak anak benar benar bisa berjalan dengan baik, ” tambah dia. (ayu)