Buronan Pemilik Satu Bungkus Besar Ganja Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung

301

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS – Buronan pemilik satu bungkus besar daun ganja kering di Pekon Sinar Banten, Talang Padang, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung.

Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, Ziad Athorik (24) warga Pekon Sinar Banten, merupakan DPO sejak Agustus 2019 lalu.

Tersangka ditangkap sepulang dari pelarian, Jumat (28/2/2020).

“Tersangka ditetapkan DPO setelah mendapatkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba,” kata Hendra, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (1/3/2020).

Sebelumnya, polisi menggrebeknya pada Sabtu, 17 Agustus 2019, di rumah kontrakan, Pekon Sinar Banten.

BACA JUGA:  Cegah Virus Corona, Ini Penjelasan Bupati Tanggamus

Tersangka melarikan diri, namun petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan besar berisi daun ganja kering, 8 bundle plastik klip kosong, dan dua unit ponsel di rak piring.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istrinya, barang haram tersebut milik tersangka, kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus,” jelasnya.

Saat tersangka kembali, polisi menangkapnya. Namun dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lain.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Lamteng Timbun Jalan Berlubang

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Tersangka mengaku melarikan diri ke Kalimantan dan bekerja menjadi sopir di sana.

“Pulang baru kemarin, kaburnya ke Kalimantan. Kerja sopir,” kata pria beranak satu itu.

Tersangka yang berbadan kecil itu juga mengaku ganja didapatnya dari teman dengan cara membeli seharga Rp. 300 ribu, namun belum terpakai. (*/andi)