Progam PTSL Diduga Marak Pungli, GMBI Lampung Utara Demo

31

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Program pemerintah pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lampung Utara, diduga marak pungutan liar (pungli).

Hal itu memicu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Utara turun ke jalan, menyuarakan ketidakadilan yang terjadi pada program PTSL itu, Senin (02/03/2020).

“Menteri ATR/BPN telah mengakui masih ada pungli di luar ketentuan, oleh sejumlah oknum di desa atau kelurahan,” ujar Imausah dari GMBI,

Hal ini dianggap menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, yang telah menetapkan biaya Rp200 ribu untuk Provinsi Lampung, Bengkulu, Jambi, Riau dan Palembang.

“Padahal sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar masyarakat,” kata Imausah.

Biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

BACA JUGA:  Musrenbang, Kelurahan Diminta Wujudkan Kota Layak Anak

Adapun, dana tersebut untuk seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.

Ketiga menteri tersebut yakni menteri ATR/BPN, menteri Dalam Negerti, dan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Namun di lapangan masih ditemukan banyak masalah, di antaranya tidak adanya patok yang terpasang hampir semua kelurahan atau desa di Lampung Utara,” jelas Imausah.

Kemudian, biaya materai dibebankan ke pengusul PTSL. Ini terjadi di hampir semua desa/kelurahan.

Lebih lagi pada mekanisme perjalanan PTSL mulai dari proses, sosialisai sampai pembagian buku tidak transparan.

Atas dasar tersebut LSM GMBI distrik Lampung Utara turun ke jalan dan menyuarakan ketidakadilan yang terjadi selama ini.

BACA JUGA:  KPU Tubaba Tetapkan Paslon NoNa, Bayana : Tubaba Lebih Sejahtera

“Kami atas nama masyarakat Lampung Utara menuntut Kepada Badan Pertanahan Nasional Lampung Utara untuk melakukan pembenahan, dengan cara menindak tegas oknum yang terlibat pungli dan kerja yang tidak benar,” ujar Imausah.

Mereka juga menyerukan agar Kejaksaan Negeri untuk mengusut tuntas dugaan pungli dalam program ini.

Lalu, meminta Kadis PMD Lampung Utara untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan ini yang terjadi masif di seluruh desa dan kelurahan.

Kemudian, Pemkab Lampung Utara harus menyosialisikan semua peraturan yang berhubungan dengan PTSL agar tidak salah penafsiran dan pelaksanaan peraturan yang semaunya.

“Sehingga terjadinya pungli yang masif hampir di semua desa atau kelurahan yang mendapatkan program PTSL,” ujar Imausah. (Rasul)