Bupati Tanggamus Serahkan SK 249 PNS

19

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE, gelar Upacara pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan serta penyerahan dan Penandatangan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) oleh pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Kamis, 5 Maret 2020 di Lingkungan Kantor Bupati Tanggamus.

Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut, Plh Sekda Tanggamus Faturahman, Asisten III Bidang Administrasi Jonsen Vanesa, Kepala OPD Tanggamus, Tokoh Agama, dan Peserta Pengambilan Sumpah PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.

Total jumlah pengambilan sumpah PNS pada hari ini, yaitu 249, terbagi dari
110 Dinas Pendidikan, 109 kesehatan dan 30 bidang teknis.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Lampung Barat Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung Budaya

Dalam arahan Bupati Tanggamus meminta agar benar benar berkomitmen dalam melaksakan tugas dan taat dengan peraturan perundang undangan.

“Saya sangat berharap dengan bersamanya kita dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus ini akan lebih mendukung, mensuport lagi kinerja daripada Pemkab Tanggamus,”kata Hj. Dewi dalam sambutannya.

Patut bersyukur dengan pelaksanaan pemilihan, dari sekian ribu peserta saudara/i sekalian terseleksi dan terpilih. Dan saat ini telah melawati proses dan betul betul Sah di akui oleh Negara sebagai Pegawai Negeri Sipil, lanjutnya.

BACA JUGA:  Tinjau Lokasi Banjir, Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Bupati Tanggamus menambahkan dengan media Terkait penetapan PNS sesuai dengan peraturan. Setiap PNS tidak di perbolehkan untuk pindah sebelum 10 Tahun berlalu.
“Untuk penetapan PNS itu 10 Tahun, tapi terkadang banyak berbagai macam alasan, tapi saya ingatkan, kita sudah melakukan giat untuk mengabdi dan pengabdian sesuai dengan komitmen, artinya mereka tidak boleh pindah selama 10 tahun ke tempat maupun daerah,”pungkasnya.(rsl/Andi)