RAS: Haram Hukumnya Relawan Adipati Menyerang Pribadi Orang Lain

27

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN: Bupati Way Kanan, Lampung, Raden Adipati Surya, yang juga bakal calon bupati petahana Pilkada serentak 2020, mengukuhkan Tim Relawan ‘Adipati Lagi’.

Kegiatan tersebut digelar di Kediaman Sekjen Relawan Adipati Lagi, di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Minggu (08/03/2020).

Di hadapan ratusan Relawannya, Adipati meminta agar para Relawan dapat berbicara dan bertindak yang santun dan bekerja tanpa harus menjelek-jelekkan orang lain.

“Ingat, kalian jangan sampai menyerang pribadi orang lain. Siapa pun orangnya, jangan sampai kalian serang pribadinya. Haram hukumnya. Tapi kalau menyerang programnya atau adu program, itu boleh dan wajib hukumnya. Begitu juga sebaliknya,” tegas Adipati

BACA JUGA:  Dukung Protokol Kesehatan, Pegawai Kejari Way Kanan Rapid Test

Adipati juga berpesan agar Relawan dapat bekerja dengan baik, mendekati masyarakat dengan baik, jangan sampai memakai cara yang tidak baik seperti mengancam dan lain sebagainya.

“Kita harus bekerja dengan baik, sampaikan program kita yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita, jangan sampai kita menggunakan cara cara kotor apa lagi sampai mengancam,” pesan Adipati.

BACA JUGA:  Embung Senilai Rp 643 Juta di Way Kanan Sebulan Jebol, Pengamat: Diduga Kuat Dikorupsi

Ia juga menyampaikan, apabila ada pihak lain yang menyerang programnya, ia mempersilahkan supaya Relawan menjawab dengan data data yang ada jangan sampai menjawab dengan katanya.

“Kita sudah siapkan data data program dan pembangunan yang telah kita lakukan, jadi apabila ada pihak lain yang menyerang kita maka silahkan jawab dengan Data, jangan dengan katanya,” pungkasnya. (Migo)