BPPRD Kota Bandar Lampung Akan Beri Sanksi Pengusaha Tidak Pasang Tapping Box

138

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG –– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung memasang tapping box atau alat pemantau transaksi secara online, di restoran dan hotel wajib pajak.

Alat tersebut akan merekam setiap transaksi di kasir, agar pemerintah mengetahui dan berupaya untuk tertib pembayaran pajak dengan mudah.

Selain mempermudah pemantauan transaksi, alat ini juga guna meminimalisir terjadinya kekeliruan.

Namun ada beberapa permasalahan selama ini yang terjadi di hotel dan restoran wajib pajak.

Misalnya, tidak difungsikannya tapping box tersebut, meskipun sudah dipasang pemerintah. Kemudian, alat-alat yang diberikan rusak dan juga pulsanya habis.

Menanggapi permasalahan ini, BPPRD Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi bagi pengusaha restoran, hotel, dan waralaba yang tidak membayar pajak atau tidak memakai alat tapping box.

BACA JUGA:  BPK RI Temukan 6 Permasalahan LHP Pemprov Lampung, Puluhan Juta di Sekretariat DPRD

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) BPPRD, Ferry Budiman, di ruang kerjanya, Senin (9/03/2020).

“Kita berikan teguran secara lisan maupun tulisan. Kita coba susun mekanisme baru dan imbau langsung,” ujarnya.

Artinya, apabila teguran kurang efektif, mungkin bagi yang mengetahui atau pengunjung yang tahu dikasih makan gratis kalau alatnya tidak dipakai.

“Mayarakat juga memantau. Bentuk transaksi bisa kita lihat. Kalau tidak pakai tapping box, kita bisa makan gratis,” jelasnya.

Menurut dia, pihalnya nanti akan mencoba turunkan berupa perwali atau perda.

Tapi apabila tetap tidak mengindahkan surat teguran, akan dilakukan penyegelan.

“Kita menurunkan petugas untuk cek ke lapangan. Petugas tekniknya ada sekitar 10 orang, dan pengawasannya tujuh orang, dilakukan setiap hari,” kata dia.

BACA JUGA:  Hari Bhayangkara, Polresta dan Kodim Bandar Lampung Gelar Baksos Donor Darah

Pihaknya juga bisa memantau melalui sistem.

“Kalau alatnya dipakai akan terlihat berwarna hijau, sedangkan biru artinya dia memakai, tetapi sering tidak. Untuk warna kuning berarti alatnya memang tidak digunakan sama sekali,” jelas Ferry.

Selama ini, jika terdeteksi di sistem ada yang berwarna kuning, akan langsung dilakukan pemeriksaan.

“Selama ini permasalahannya banyak yang pulsanya habis. Tidak isi pulsa agar tidak memakai alat tapping box,” terangnya.

Dijelaskan, di Kota Bandar Lampung yang terpasang tapping box sebanyak 307 dan akan ditambah lagi oleh Bank Lampung sebanyak 200 unit.

“Tapi yang 200 itu masih kita periksa dahulu, kita survei setelah menyiapkan nama-nama objek pajak. Sejauh ini kita sudah koordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah,” kata Ferry. (Sandi)