Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Petugas Polres Lampura

60

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Operasi Antik Krakatau 2020 digelar. Petugas Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, Senin (9/3/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pertama timnya mengamankan pengedar sabu, Sulistiana (34) warga Dusun Sidodadi, Desa Muara Aman, Bukit Kemuning, di Jalan Desa Muara Aman, pukul 01.00 WIB.

“Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu bruto sekira 0.35 grm, satu korek api gas, satu ponsel merek Andromax dan satu tas kecil warna hitam merk Chibao,” kata Iptu Aris.

BACA JUGA:  Sembunyi Dibalik Gorden, Tersangka Curat Dibekuk Polsek Seputih Surabaya

Lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, tidak jauh dari lokasi pertama, tim mengamankan Upri (37) warga Lingkungan III Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning, pemakai narkoba jenis sabu berikut barang bukti  dua plastik klip bening sisa pakai sabu, satu pirex kaca masih berisikan kristal sabu, satu alat isap sabu (bong), satu jarum, dua centong, lima pipet plastik, dua korek api gas dan  satu kotak rokok mild.

BACA JUGA:  Aksi Tolak UU Ciptaker Berjalan Damai, Kapolres Apresiasi Aliansi Lampung Utara Bergerak

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rasul)