Bupati Pesibar Hadiri Pertemuan dengan Ombudsman RI Terkait Perda 8/2017

21

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2017-2037 ditetapkan padal 28 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 29 November 2017 dengan nomor register 08/560/PSB/2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32), dimana dalam Perda tersebut mengatur terkait zonasi kawasan, termasuk zonasi kawasan pariwisata dan kawasan budidaya perikanan kelautan yang dalam hal ini tambak udang.

Diketahui bahwa Ombudsman selaku lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Pusat maupun daerah telah menerima laporan dari IPPBS (Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera) terkait adanya beberapa perusahaan tambak udang yang terkena dampak dari diterbitkannya Perda Nomor 8 tahun 2017 dimaksud. Sebagai wujud tindaklanjutnya, untuk kesekian kalinya Ombudsman menginisiasi pertemuan yang kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Lampung pada hari Selasa 10 Maret 2020.

BACA JUGA:  Bupati Tubaba Buka Konfercab Muslimat NU Ketiga

Selain Bupati Pesisir Barat, hadir langsung pada kesempatan kali ini Gubernur Lampung yang diwakili oleh Assisten Bid Perekonomian dan Pembangunan Ir Taufik Hidayat S.Sos MM MEP, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih SE, Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemenko Kemaritiman, Badan Informasi Geospasial, Anggota DPRD Pesisir Barat, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas terkait baik dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten Pesisir Barat, serta perwakilan dari para petambak yang tergabung dalam IPPBS.(*/BOWO)

BACA JUGA:  Sambut Milad Pertama, Srikandi Dermawan Gelar Aksi Sosial