HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH –Ratusan buruh yang tergabung dalam F-HUKATAN KSBSI melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Pemkab Lampung Tengah (Lamteng)
menyampaikan penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law), Rabu ( 11/3/2020).
Ratusan buruh yang tergabung dalam F-HUKATAN KSBSI menilai RUU Omnibus Law tersebut, tidak berpihak kepada buruh.
Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Lamteng, Ponijan mengatakan aksi damai yang mereka gelar untuk mendesak pemerintah daerah dapat menyampaikan aspirasi buruh kepada perintah pusat.
“Kami menolak RUU Omnibus Law, keberadaanya menjadi nasib buruk untuk buruh, karena perjanjian kerja dan hak pesangon dipangkas,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, PHK dapat dilakukan semena-mena oleh perusahaan serta hak pengunduran diri hilang.
Ponijan juga menyatakan, para buruh di Lamteng mendesak pemerintah agar iuran BPJS mandiri diturunkan kembali.
“Kami mohon kepada Pemkab Lamteng, untuk dapat menyampaikan aspirasi para buruh ini ke pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten 2 bidang Kesra Kabupaten Lamteng, Kusuma Riyadi didampingi Kadisnakertras, Drs Sofyan dan Kasat Pol PP, Rusdi menyatakan, pemkab akan segera menyampaikan aspirasi yang disampaikan para buruh yang tergabung dalam F-HUKATAN KSBSI kepada pemerintah pusat.
“Kami selaku pemerintah daerah, akan membantu semaksimal mungkin untuk kesejahtraan buruh di Kabupaten Lamteng,” pungkasnya. (Gunawan)