Bawa Narkoba, ABG Ditangkap Polres Tuba

15

HEADLINELAMPUNG,TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro, SIK diwakili oleh Kasat Narkoba, AKP Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (09/03/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan IV Kibang, Kelurahan Menggala Kota.

“Adapun identitas pelakunya berinisial MT als RD (17), berstatus pengangguran, warga Jalan H. Oemar Said Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby, Kamis (12/03/2020).

BACA JUGA:  Supriyadi: Aparatur Desa Jangan Takut Oknum Wartawan Pemeras

Penangkapan terhadap anak baru gede (ABG) ini, berdasarkan informasi dari warga bahwa di Jalan IV Kibang, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah melihat seorang ABG dengan ciri-ciri yang disebutkan, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

“Dari dalam kantong celana ABG tersebut, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan uang tunai sebesar Rp50 Ribu,” ungkap AKP Boby.

BACA JUGA:  Duel dengan Anggota Polisi Diduga Selingkuhan Istri, Warga Bandar Lampung Ditahan

ABG tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)