HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dikeluhkam sebagian kepala desa karena dirasa sulit.
Hal itu disebabkan terbentur sejumlah aturan yang ada.
Salah satu kepala desa (Kades) di Lampung Utara yang namanya enggan ditulis mengatakan saat ini merasa bingung oleh sejumlah aturan yang ada, untuk melakukan pengajuan pencarian ADD 2019.
“Desa kami ingin mengajukan pencarian ADD tahun lalu, tapi harus Lunas PBB 2019 itu salah satu syaratnya. Dari mana kami menalanginya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meminta warga desa membayar PBB. Tapi sampai sekarang banyak yang belum bayar,” ujarnya, Rabu (11/3/2020).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara, Ir. Wahab mengatakan, lunas PBB 2019 itu merupakan syarat tambahan, karena ada surat edaran dari BPPRD setempat.
“Juga desa sudah posting di aplikasi SISKEUDES untuk realisasi sebelumnya,” jelas dia.
Saat Headlinelampung kembali menyinggung apabila desa belum dapat melunasi PBB tahun 2019 apakah belum bisa di cairkan. Hukumnya wajib atau bagaimana Lunas PBB ini, dia enggan menanggapi. (Rasul)