Syarat Pencairan ADD 2019 Lunas PBB? Kepala BPPRD Lampura: Bukan Syarat Mutlak

50

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Sebagian Kepala Desa (Kades) di Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 harus melunasi PBB di tahun yang sama.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara, Mikael Saragih mengatakan, surat edaran lunas PBB 2019 itu dimaksudkan untuk mengetahui posisi pajak.

Bukan syarat mutlak yang dapat menghambat pengajuan pencairan ADD 2019.

“Maksudnya itu (lunas PBB) konfirmasi status wajib pajak saja. Apabila hendak pencairan, dicek pajaknya, sudah bayar atau belum. Kalau sudah bayar alhamdulillah. Jika belum, bagaimana posisinya,” kata Saragih, usai menghadiri musrenbang, Kamis (12/3/2020).

Menurutnya, banyak cara mengenai permasalahan PBB itu.

BACA JUGA:  Selain PKB-Demokrat, Pirwansyah Juga Ambil Formulir di PDI-P

“Kalau belum lunas, bagaimana caranya, apa dengan cara mengisi surat pernyataan kapan dapat melunasinya. Tapi jangan sampai mempersulit pengajuan pencairan ADD,” jelas Saragih.

Diberitakan sebelumnya, pencairan ADD 2019 di Lampung Utara dikeluhkan sebagian kepala desa, karena dirasa sulit.

Hal itu disebabkan terbentur sejumlah aturan yang ada.

Salah satu kepala desa (Kades) di Lampung Utara yang namanya enggan ditulis mengatakan, saat ini merasa bingung dengan sejumlah aturan, untuk melakukan pengajuan pencarian ADD 2019.

“Desa kami ingin mengajukan pencarian ADD tahun lalu, tapi harus Lunas PBB 2019 itu salah satu syaratnya. Dari mana kami menalanginya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meminta warga desa membayar PBB. Tapi sampai sekarang banyak yang belum bayar,” ujarnya, Rabu (11/3/2020).

BACA JUGA:  Wabup Fauzi Resmikan Kedai Kopi Isyarat Pringsewu

Saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara, Ir. Wahab mengatakan, lunas PBB 2019 itu merupakan syarat tambahan, karena ada surat edaran dari BPPRD setempat.

“Juga desa sudah posting di aplikasi SISKEUDES untuk realisasi sebelumnya,” jelas dia.

Saat Headlinelampung kembali menyinggung apabila desa belum dapat melunasi PBB tahun 2019 apakah belum bisa di cairkan. Hukumnya wajib atau bagaimana Lunas PBB ini, dia enggan menanggapi. (Rasul)