Tingkatkan PAD, BUMPekon Margajaya Lambar Berencana Bangun Pertashop

17

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Dana Desa (DD) merupakan salah satu unsur penting yang dinilai mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi di tingkat dasar yakni pedesaan.

Keberadaan dan pemanfaatan dana desa yang tepat bisa menggenjot pembangunan infrastruktur maupun di bidang kesejahteraan masyarakat.

Banyak lini pembangunan yang tepat dengan menggunakan DD, salah satunya yakni pembangunan tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini tingkat pedesaan.

Program SPBU mini atau biasa disebut Pertashop ini merupakan kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan PT Pertamina (Persero) yang bisa dibangun oleh desa yang wilayah kecamatannya belum mempunyai SPBU.

Dalam hal ini, salah satu Pekon (Desa) di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yakni Pekon Margajaya, melalui Badan Usaha Milik Pekon (Bumpekon), berencana membangun Pertashop sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat setempat mendapatkan BBM.

BACA JUGA:  Lima Kali Berturut-turut Raih WTP, Musa Ahmad : Jangan Cepat Berpuas Diri

Diketahui, di kecamatan tersebut belum mempunyai dan jauh dari SPBU.

“Saat ini dengan dibantu tenaga pendamping Kabupaten dan Pendamping Lokal Desa (PLD) kita mencari informasi tentang syarat dan ketentuan apa yang harus disiapkan, sehingga rencana ini dapat terwujud,” ujar Haryadi, peratin Pekon Margajaya, Kamis (12/3/2020)

Rencana pembangunan Pertashop ini kata dia, selain diharapkan bisa membantu masyarakat agar mudah mendapatkan BBM, juga untuk tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekon, sehingga secara tidak langsung membantu memajukan BUMPekon itu sendiri.

“Salah satu tujuan kita yakni meningkatkan PAD Pekon, untuk itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait dapat membantu perizinan, agar rencana tersebut bisa terwujud, sehingga nantinya program ini bisa diikuti Pekon-Pekon lainnya yang juga jaraknya jauh dari SPBU,” harapnya.

Menanggapi rencana pembangunan Pekon Margajaya tersebut, Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Reza Pahlevi mengatakan, tidak ada ketentuan usaha khusus dalam pengalokasian DD pada BUMPekon selama usaha tersebut bisa memberikan kontribusi yang positif.

BACA JUGA:  Lima Orang Pengguna Nakotika Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesawaran

“Regulasi secara khusus tidak ada, namun BUMPekon punya wewenang untuk mengelola DD yang disertakan ke BUMPekon, usahanya bebas, tapi perlu dianalisa terlebih dahulu, dari segi keuntungan maupun kontribusi terhadap PAD dan BUMPekon itu sendiri,” ungkapnya

Disinggung mengenai bagaimana proses persyaratan dan perizinan, Reza mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sumber Daya Alam (SDA), dan berkaitan dengan komitmen ia juga mengatakan akan turun secara langsung ke pekon Margajaya.

“Hari selasa nanti kami dari Dinas PMP akan turun ke Pekon Margajaya, meninjau keadaan sekaligus kesiapan dari Pekon margajaya,” imbuhnya. (Hendri)