HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN – Menyikapi perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) yang terjadi di Indonesia, Pemkab Way Kanan, Lampubg mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan virus tersebut, yang ditujukan kepada satuan pendidikan di kabupaten tersebut.
Surat Edaran itu tertuang dalam No:, 420/215/IV.01/_WK/2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.
Dalam surat edaran itu, Pemkab Way Kanan mengambil langkah pertama, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan (Paud/RA/TK, SD/MI, SMP/MTs), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga kursus dan pelatihan agar belajar di rumah mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020.
“Satuan Pendidikan menjadwalkan piket untuk menjaga kebersihan sekolah,” tulis bupati.
Lalu, seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (Online), pada situs web belajar kemendikbud.go.id dan web kementerian Agama RI, maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah di tentukan, serta melakukan evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.
Dalam surat edaran itu juga menyebutkan untuk para siswa dan guru apabila tidak ada kepentingan yang mendesak diimbau agar tidak bepergian keempat umum dan berintraksi dengan orang banyak.
Kepala Sekolah, Dewan Guru dan peserta didik agar tetap melakukan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) seperti, mencuci tangan dengan air dan sabun mandi, makan makanan yang sehat dan bergizi, olahraga teratur, membuang sampah pada tempatnya serta menggunakan jamban bersih dan sehat.
“Apabila terjadi gejala atau gangguan kesehatan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat,” kata Adipati.
Bupati meminta agar surat edaran tersebut menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim JAB, S.Pd.,M.M,. membenarkan surat edaran bupati tersebut.
Menurutnya, para pelajar bukan di liburkan melainkan belajar d irumah.
“Ya, surat edaran itu benar. Bukan diliburkan, tapi belajar dirumah,” ujarnya kepada HeadlineLampung, Senin (16/03/2020). (Migo).