Pemkab Tanggamus Tetapkan HET Elpiji 3 Kg

390

HEADLINELAMPUNG,TANGGAMUS-Pemkab Tanggamus menetapakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg atau akrab disebut dengan istilah gas melon sesuai wilayah kabupaten setempat.

Menurut Firmalinda, Kepala Bagian Ekonomi, hal itu setelah keluarnya keputusan bupati nomor B.143/12/08/2020 tentang Penetapan Kembali Ongkos Angkut dan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 kg Bersubsidi di Pangkalan/Sub Penyalur Kabupaten Tanggamus. Senin,16/03/2020.

“Keluarnya peraturan bupati ini menindaklanjuti keputusan Gubernur Lampung tentang HET elipiji 3 kg. Itu yang mendasari Pemkab Tanggamus memutuskan HET skala kabupaten,” ujar Firmalinda.

Ia mengaku hal itu dianggap perlu karena sebagian lokasi Tanggamus berada di luar radius 60 km dari tempat SPBE. Jika lokasi masih dalam radius 60 km maka berlaku HET tingkat provinsi.

Sedangkan di luar itu diberlakukan beban ongkos angkutan. Sebab PT Pertamina hanya menanggung ongkos angkut sampai radius 60 km saja. Di luar itu ongkos angkutan ditanggung agen dan pangkalan dan berimbas ke konsumen.

BACA JUGA:  Bangun Sinergitas, PD IWO Way Kanan Audiensi ke Kejari

Maka agar itu teratur dan tidak timbulkan gejolak maka pemerintah daerah setempat perlu menetapkan HET kabupaten. Itu jadi patokan agen dan pangkalan untuk menetapkan harga elpiji.

Selanjutnya rumusan untuk menetapkan HET kabupaten yaitu patokan nilai rupiah yang dipatok angka Rp 6,5 rupiah per kg gas dikalikan tiga (bobot elpiji) dikalikan jarak di luar radius 60 km. Lalu didapatkan hasil yang menambah HET provinsi.

Firmalinda menyebutkan dari 20 kecamatan di Tanggamus tidak semua dikenakan harga elpiji HET kabupaten. Ada yang dikenakan HET provinsi karena masih masuk radius 60 km dari SPBE di Gading Rejo, Pringsewu.

Kecamatan itu Pugung, Talang Padang, Gunung Alip, Bulok, Gisting, Pulau Panggung, Air Naningan, Kota Agung Timur. Maka harga elpiji di tingkat agen dan pangkalan Rp 18.000 per tabung.

BACA JUGA:  Tak Ada Siswa Lolos FKPTN, Diskes Lambar Kembalikan Anggaran Beasiswa ke Kas Daerah

Di luar kecamatan itu maka dikenakan HET kabupaten. Meski begitu tetap ada kecamatan yang yang dikenakan HET kabupaten tapi harga tidak melampaui HET provinsi. Kecamatan itu yakni Limau, Sumber Rejo, dan Kota Agung.

Sedangkan kecamatan lainnya harga di atas Rp 18.000, yakni Kecamatan Kota Agung Barat, Ulu Belu, Wonosobo, Bandar Negeri Semong, Semaka, Kelumbayan Barat jadi Rp 19.000 per tabung.

Sisanya Kecamatan Kelumbayan, Pematang Sawa, dan Cukuh Balak HET jadi Rp 20.000 pertabung.

Firmalinda menyebutkan untuk saat ini masih masa sosialisasi. Pihaknya telah menyebarkan surat keputusan HET elpiji 3 kg terbaru ke kecamatan-kecamatan. Tujuanya agar diketahui pihak kecamatan dan terus disebarkan ke masyarakat.(Andi/Rudi)