Cegah Virus Corona, Ini Penjelasan Bupati Tanggamus

24

HEADLINELAMPUNG,TANGGAMUS-Pemkab Tanggamus akhirnya mengambil langkah menindaklanjuti keputusan presiden RI dan surat edaran Gubernur Lampung terkait dengan penanganan serta pencegahan penyebaran virus corona atau biasa disebut Covid 19.

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani menyatakan, pemkab telah mengambil langkah-langkah dalam pencegahan virus corona, sesuai hasil rapat kordinasi (Rakor), bersama forkopimda pada 16 Maret 2020 lalu.

“Dalam rakor diputuskan, untuk kegiatan di bulan Maret kita tunda termasuk kegiatan Tanggamus Expo HUT Kabupaten Tanggamus ke 23 ini,” kata Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani kepada sejumlah wartawan saat confrence pers di halaman Kantor Bupati Setempat. Selasa, (17/3/2020).

Dikatakan dia, untuk langkah-langkah yang diambil agar perekonomian di Kabupaten Tanggamus agar tetap stabil Pemkab Tanggamus telah menerbitkan surat yaitu, Surat pernyataan bupati nomor 441/2591/40/2020 tanggal 17 maret 2020, tentang darurat non alam, yang didasari atas kepres nomor 7 tahun 2020.

BACA JUGA:  Cegah Kangker Servik dan Payudara, Tanggamus Canangkan Pekan Pelayanan Tes IVA Dan Sadanis

Kemudian, Surat keputusan bupati nomor B.153/40/08/2020 tanggal 17 maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Infeksi corona virus dieses atau covid 19 tahun 2019,

Selanjutnya, Surat edaran bupati Tanggamus nomor 441/2593/15/2020 tanggal 17 maret 2020, perihal antisipasi dan kesiap siagaan menghadapi infeksi corona virus dieses (Covid 19) di Kabupaten Tanggamus yang berisikan diantaranya, upaya antisipasi dini terkait penyebaran covid 19 yaitu gerakan masyarakat hidup sehat (Germas), prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Kemudian, pemerintah daerah dan masyarakat dihimbau tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan masa,

Selanjutnya, peserta didik melaksanakan proses belajar dirumah dengan dibekali modul yang berisikan tugas berupa penyelesaian soal resume dan pelatihan.

Namun, lanjut dia, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tanggamus melaksanakan tugas dirumah atau World From Home dengan metode yang telah ditetapkan dan tetap berada di Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA:  DPD KESTI TTKKDH Resmi Dilantik

Dewi mengatakan, Pemkab Tanggamus juga melakukan upaya dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui peningkatan kordinasi dan kolaborasi pemda dengan menjamin ketersediaan bahan pokok dan meningkatkan perputaran uang.

Kemudian lanjut dia, dilakukan juga percepatan anggaran APBD dan APBP di pekon dengan mengedepankan penggunaan sektor jasa dan bahan baku infrastruktur pembeliannya di wilayah Kabupaten Tanggamus.

“Saya imbau masyarakat tidak panik. Namun, tingkatkan kepedulian terhadap prilaku hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

Dikatakan Dewi, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus siaga penuh, dan melaporkannya
melalui satuan tugas pemerintah Tanggamus di nomor telepon siaga bencana BPBD Tanggamus 07227220251 atau kepada fasilitas kesehatan setempat. (Andi/Rudi)