Polres Way Kanan Ringkus TO Diduga Pengedar Narkoba

59

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN –Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus diduga pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial HS (26) Warga Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP. I Made Indra Wijaya menjelaskan pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang laki laki yang mengaku berinisial HS yang merupakan Target Operasi (TO) Antik Krakatau 2020.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan,” ujar Kasat saat memberikan keterangan pers rilis melalui Humas Polres Way Kanan, Selasa (17/03/2020).

BACA JUGA:  DWP Way Kanan Sosialisasi Etika dan Keprotokolan

Lanjut Kasat, saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan hasilnya ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu pada lantai ruang tengah rumah yakni berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekira 2,21 gram.

“Berikut satu Lembar plastik merk “plastik cetik” ukuran sedang, satu unit timbangan digital Merk “CHQ” warna hitam, lima lembar plastik klip bening ukuran sedang kecil, 61 (enam puluh satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang, seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik bening, empat buah korek api gas, satu buah plastik assoy warna biru, satu buah jaket levis merk “CVL” warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk absolut revo warna hitam tanpa nomor polisi,” jelas Kasat.

BACA JUGA:  Kasus Begal Belum Terungkap, Puluhan Tokoh Masyarakat Gunung Labuhan Sambangi Polres Way Kanan

Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” tegas AKP I Made Indra Wijaya. (*/Migo)