HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Mengacu pada keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) No 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanggulangan virus Corona, Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus akhirnya meliburkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seluruh sekolah.
KBM diliburkan selama 14 hari terhitung mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020, bersamaan dengan surat edaran Nomor:440/278/III.18/2020 tentang Pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Coronavirus (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, selain meliburkan kegiatan KBM, juga mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan pola hidup sehat, meningkatkan kualitas ketahanan tubuh agar bisa terhindar dari Covid-19.
“Juga menghindari bepergian keluar daerah atau luar negeri, serta menghentikan interaksi yang tidak perlu guna memutus mata rantai Covid-19 tersebut,” tulis bupati dalam surat edaran tersebut, Selasa (17/3/2020).
Bagi masyarakat Lambar yang ingin mengikuti informasi terkait Covid-19 bisa mengakses di website https://www.lampungbaratkab.go.id/pages/covid-19.
Selain itu, Pemkab Lambar juga menyiapkan posko yang disiapkan di Dinas Kesehatan setempat sebagai data center. (Hendri)