Cegah Covid-19, Lapas Klas II B Kotaagung Batasi Kunjungan Terhadap Napi

26

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kotaagung Kabupaten Tanggamus

akan membatasi pelayanan kunjungan terhadap narapidana (napi) di lapas tersebut.

Bahkan, sebelumnya Lapas Klas II B Kotaagung juga melakukan sosialisasi kepada petugas dan pengunjung, untuk menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh, serta mencuci tangan sebelum masuk ke dalam lapas.

BACA JUGA:  Zulkifli Hasan : Konsep Bernegara Kita Sudah Final, Bhineka Tunggal Ika

Kali ini, Kalapas Klas II B Kotaagung, Beni Nurrahman secara lisan pada 17 Maret 2020 memerintakan pembatasan kunjungan.

Dikatakan dia, pengunjung hanya keluarga kandung yang dapat mengunjungi WBP Lastagung, dan tidak membawa Anak-anak.

Hal itu sesuai dengan SE plt nomor APE-08.OT.02.02 tanggal 17 Maret 2020, dan sehubungan dengan meningkatnya penularan Wabah Corona.

Maka kunjungan mulai Selasa 24 Maret 2020 diganti dengan video call yang sudah digunakan beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:  Operasi Mantap Brata 2023-2024, Polres Lampung Barat gelar Apel pasukan

Sebelumnya, telah di sosialisaikan kepada seluruh WBP tentang penerapan langkah ini, Senin (23/03/2020).

Atas kebijakan ini, Kalapas Kotaagung mengucapkan terima kasih serta mohon pengertian, bantuan dan kerjasama keluarga WBP Lastagung.
Kegiatan ini berlangsung sampai ada petunjuk terbaru dari Pemerintah. (andi/rudi)