HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kotaagung Kabupaten Tanggamus
akan membatasi pelayanan kunjungan terhadap narapidana (napi) di lapas tersebut.
Bahkan, sebelumnya Lapas Klas II B Kotaagung juga melakukan sosialisasi kepada petugas dan pengunjung, untuk menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh, serta mencuci tangan sebelum masuk ke dalam lapas.
Kali ini, Kalapas Klas II B Kotaagung, Beni Nurrahman secara lisan pada 17 Maret 2020 memerintakan pembatasan kunjungan.
Dikatakan dia, pengunjung hanya keluarga kandung yang dapat mengunjungi WBP Lastagung, dan tidak membawa Anak-anak.
Hal itu sesuai dengan SE plt nomor APE-08.OT.02.02 tanggal 17 Maret 2020, dan sehubungan dengan meningkatnya penularan Wabah Corona.
Maka kunjungan mulai Selasa 24 Maret 2020 diganti dengan video call yang sudah digunakan beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya, telah di sosialisaikan kepada seluruh WBP tentang penerapan langkah ini, Senin (23/03/2020).
Atas kebijakan ini, Kalapas Kotaagung mengucapkan terima kasih serta mohon pengertian, bantuan dan kerjasama keluarga WBP Lastagung.
Kegiatan ini berlangsung sampai ada petunjuk terbaru dari Pemerintah. (andi/rudi)