Soal Penimbunan Gula, Komisi I DPRD Lampung: Ada Kejanggalan

30

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan penimbunan gula di Provinsi Lampung, pekan lalu.

Terkait itu, Komisi I DPRD Provinsi Lampung memanggil pihak polda setempat untuk rapat dengar pendapat (RDP/hearing), di Ruang Rapat Komisi I, Senin (23/3/2020).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengungkapkan, dari hasil pembahasan bersama Polda Lampung, sempat disebut ada satu perusahaan besar.

Menurut keterangan dari pihak Polda Lampung, satu perusahaan itu menjadi holding company, karena terdiri dari beberapa pabrik.

“Dari hasil penyelidikan tiga perusahaan besar itu muncul langkah yang cukup fantastis. Polda Lampung lembaga yang sah untuk melakukan tindakan itu bersama Mabes Polri,” ujar Yozi.

Dia mengatakan, Komisi I membatasi dalam hal penegakan hukum.

“Kalau tentang hal-hal yang lain, saya rasa di komisi II, karena mereka yang berkompeten di bidang itu,” ujar Yozi.

“Namun untuk menindaklanjuti permasalahan ini, kita sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan komisi II. Bersama mereka akan lakukan kerjasama, sehingga kita bisa menghasilkan hal yang lebih komprehensif,” paparnya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Fahrizal Jadi Narasumber Peringatan HPN dan Porseniwada 2023 di Sumatera Selatan

Menurut Yozi, komisi I ingin segera turun ke lapangan memeriksa ke gudang-gudang. Bila perlu berkomunikasi dengan pihak petani

“Bagi kami ada kejanggalan. Ada alasan sedang menunggu jadwal untuk didistribusikan. Sedangkan stok masih ada dalam gudang. Bagi kami lucu,” jelas Yozi.

Dia menjelaskan, kalau tidak salah musim giling sekitar Juni, sedangkan sekarang Maret.

“Kenapa petani sudah mulai menebang. Jangan-jangan nanti belum sempat barang lama keluar, hasil gilingan baru sudah keluar lagi,” ungkap Yozi.

Padahal awal mulanya kelangkaan gula terjadi di Lampung maupun di DKI Jakarta, beberapa bulan ini.

“Satgas mencurigai adanya indikasi penimbunan gula, kemudian turun ke Lampung,” terang Yozi.

Di Lampung, Satgas Pangan dan Mabes Polri memeriksa beberapa perusahaan yakni PT SYC, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), PT. Adikarya Gemilang dan PTPN VIII.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19, Karo Kesra 'Lempar' ke Diskominfotik Lampung

“Ditemukan penimbunan ataupun penumpukan sejumlah gula yang tidak wajar,” kata Yozi.

Lalu, Tim Satgas bersama gubernur dan Polda Lampung memanggil empat perusahaan tersebut, guna memintai keterangan sebab adanya penimbunan gula.

“Dari hasil penjelasan keempat perusahaan, itu stok untuk didistribusikan ke depan. Alasan mereka. Bagi saya ini tidak logis,” tukas Yozi.

Ke depan, lanjut Yozi, komisi 1 perlu juga membantu media terkait kelanjutan permasalahan ini.

Terkait dengan temuan terhadap empat perusahaan yang melakukan penumpukan gula, menjadi kewenangan dari satgas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pada intinya, Komisi 1 masih terus memantau masalah ini. Khawatir kalau tidak terselesaikan dan informasi tidak transparan membuat masyarakat resah.

“Yang pasti ada yang memperkeruh suasana dalam kondisi merebaknya virus Covid-19 ini,” kata Yozi. (Sandi)