HEADLINELAMPUNG, TANGGGAMUS – Jajaran Polsek Kota Agung, Tanggamus mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap), yang mengaku pejabat Polda Lampung, anggota DPRD Pesawaran, bahkan calon bupati.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, pelaku Reza Falepi (26) warga Pekon Banjaragung, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Pelaku Tipu Gelap tersebut merupakan narapidana (Napi) salah satu Lapas di Lampung. Modusnya terungkap setelah warga melapor telah menjadi korbannya.
“Pelaku dapat kami identifikasi, Selasa (25/3/2020) lalu. Ternyata salah satu Napi penghuni Lapas di Lampung,” kata AKP Muji Harjono mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan Rodial (33) warga Pekon Sukajaya, yang menjadi korban penipuan dari Reza. Saat itu tersangka mengaku kepala Pekon Ketapang Limau.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta, yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020,” jelas kapolsek.
Bahkan, berdasarkan pengembangan dan keterangannya, pelaku juga sering menipu dengan mengatasnamakan Kabid Humas Polda Lampung dan meminta uang kepada korbannya.
Selain itu, Reza juga pernah mengaku salah satu calon bupati Pesawaran, dan meminta sejumlah uang kepada warga untuk dana kampanye.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung. Itu, sesuai dengan hasil screenshot WhatsApp di ponsel pelaku,” ungkap kapolres.
AKP Muji menjelaskan, pengungkapan bermula laporan korban, lalu dilakukan kroscek ke BRI dan diketahui penerima uang transfer tersebut pria berinisial DE, warga Sukoharjo, Pringsewu.
Namun DE tidak mengenal pelaku, sebab ATM-nya dipinjam EV, pacar pelaku, yang juga beralamat di Sukoharjo, Pringsewu.
Berdasarkan keterangan keduanya, penyelidikan mengerucut kepada Reza, yang ternyata sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Lampung.
“Berdasarkan keterangan itu, kami bergerak ke Lapas tersebut. Pelaku berhasil diidentifikasi dan mengakui semua perbuatannya,” kata kapolsek.
EV yang dipacari Reza, mengaku menjadi korban penipuan karena pelaku mengaku anggota DPRD Pesawaran.
“Saat kejadian, ATM EV sedang diblokir. Lalu dia EV meminjam ATM DE untuk mengambil uang. Kemudian diserahkan kepada seorang suruhan pelaku yang datang ke rumah EV,” terang kapolsek.
Dijelaskan, Reza juga merupakan residivis sejumlah perkara penipuan dan penggelapan.
Pada 2017, Reza mengaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus, lalu menipu sejumlah warga Pugung, hingga ditangkap anggot Polsek Pugung.
Lalu, pada 2018, ketika bebas, Reza kembali melakukan aksi penipuan disertai pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di Kecamatan Pardsuka, Pringsewu dengan mengaku Buser Polres Tanggamus. Pelaku ditangkap anggota Polsek Pardasuka.
Saat menjalani hukuman di Rutan Kota Agung, Reza mengaku salah satu calon bupati Tanggamus kepada para pengusaha dan meminta uang dengan dalih modal kampanye dan diungkap Satreskrim Polres Tanggamus.
“Saat ini pelaku masih berada di salah satu Lapas Lampung, menunggu proses perpindahan ke Lapas Kota Agung, sehingga proses penyidikan lebih mudah dilakukan,” jelas kapolsek.
Pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ditambah 2/3 karena merupakan residivis.
“Pelaku merupakan napi pindahan dari Tanggamus, karena sedang menjalani hukan dalam perkara penipuan dengan mengaku calon wakil bupati Tanggamus 2018 lalu,” terang kapolsek.
AKP Muji Harjono juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya, saat menerima telepon mengaku orang yang dikenal dan meminta uang melalui transfer. (rls/Andi)