Menyusup Masuk Kamar, Pria Cabul Bocah 13 Tahun Ditangkap Polisi

78

HEADLINE LAMPUNG, TULANG BAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Banjaragung, Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, pelaku ditangkap, Kamis (26/03/2020) sekira pukul 21.30 WIB, di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tuba.

“Adapun identitas pelaku berinisial MU (34), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Rahmin, Jum’at (27/03/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap petani ini berdasarkan laporan dari Ibnu Krisdiawono (37), yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT), di Kampung Warga Makmur Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/15/B/III/2020/Polda lpg/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 23 Maret 2020.

BACA JUGA:  Main Judi Ditengah Pandemi Covid-19, Dua Pelaku Diamankan Polsek Seputihraman

Dikatakan dia, dalam laporan korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RS (13), berstatus pengangguran, penduduk Kampung Warga Makmur Jaya.

“Warga di kampung tempat korban tinggal sudah lama curiga dengan aktivitas petani yang sering tinggal dan menginap di rumah korban,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan Ketua RT melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjaragung.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban, bahwa benar dirinya telah menjadi korban cabul yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kompol Rahmin.

Selanjutnya, menurut keterangan dari korban, aksi bejat yang dilakukan oleh petani ini terjadi, Senin (23/03/2020) dalam kamar korban, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan langsung mencium pipi serta bibir korban.

BACA JUGA:  Bejat, Ayah di Tubaba Cabuli Anak Tiri Sejak SMP

Bahkan, memegang payudara serta alat kelamin korban. Aksi bejat pelaku ini, berlangsung selama sekira 1 jam hingga pelaku mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ogi)