HEADLINELAMPUNG, TUBABA – Anggota Komisi III DPRD Tulangbawang Barat Raden Anwar meminta pengusaha ayam petelur yang dikelola CV. Raya Akbar di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat untuk sementara berhenti beroperasi.
Mengingat usaha tersebut sampai saat ini belum memiliki sarana dan prasarana tempat pembuangan limbah dan tempat pemusnah bangkai ayam.
“Kalo belum selesai izin dan belum ada saluran limbah, serta tempat pemusnah bangkai ayam yang mati seharusnya belum bisa di operasikan,” ujar Raden Anwar anggota DPRD Tubaba asal Daerah Pemilihan (DP) 1 (satu) Kecamatan Tulangbawang Tengah kepada Headlinelampung melalui telepon selulernya, Senin (30/3/2020).
Politisi Partai Demokrat Tubaba itu juga mengimbau pemilik usaha ayam petelur tersebut dapat mengindahkan kesehatan dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat dengan pencemaran limbah dan aroma tak sedap yang disebabkan oleh kotoran ayam petelur tersebut.
“Jadi jangan di operasikan dulu kalau belum kelar semua prosedur usahanya. Jangan sampai mengganggu kesehatan masyarakat serta ketenangan masyarakat Tubaba khusus tiyuh Tirta Makmur,” terangnya.
Dari informasi yang diterimanya, kata Raden Anwar, warga masyarakat sekitar peternakan ayam petelur mengeluhkan bau tak sedap dan banyaknya lalat yang diduga akibat dari kandang ayam petelur tersebut.
“Tidak heran jika warga sekitar protes, karena posisi kandang ayam petelur itu berada tidak jauh dari pemukiman warga dan sangat membuat tidak nyaman. Baunya menyengat dan lalat berhamburan dan berseliweran di rumah-rumah warga,” tukasnya.
Jika memang syarat izin belum lengkap dan sarana penunjang belum siap lanjut dia, sebaiknya ditunda sementara operasinya hingga benar-benar semua telah dinyatakan lengkap dan layak oleh pihak yang berwenang.
“Apalagi saya dengar pemilik usaha mengaku benar jika kandang tersebut belum selesai dan izinnya masih terkendala, seharusnya pemilik kandang jangan dulu beroperasi. Ini sama saja tidak mengindahkan peraturan pemerintah setempat dan menghargai masyarakat,” kritiknya.
Oleh karenanya, dia meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau dinas lainnya, untuk turun langsung ke lokasi memberikan masukan dan memberikan sosialisasi apa saja persyaratan untuk mendirikan usaha tersebut. Jangan sampai usaha berjalan tapi merugikan warga sekitar.
“Meski sudah disemprot dan ayam yang mati di kubur tapi prosedur harus dijalankan dan diutamakan agar tidak menimbulkan gejolak dan keresahan terhadap warga masyarakat,” imbaunya. (dra)