Inspektorat Tanggamus Lampung Sebut Satu Pekon di Talang Padang Selewengkan Dana Desa Rp 200 Juta

34

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS  – Inspektorat Tanggamus, Lampung mengaku ada satu pekon di Kecamatan Talang Padang yang masuk pembinaan tegas, karena diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) 2019 sebesar Rp 200 juta.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah mendampingi Inspektur, Ernalia. mengatakan, hal itu didasari dari laporan yang masuk, investigasi lapangan dan audit terhadap pelaksanaan Dana Desa 2019.

“Dari semuanya, ada kesesuaian antara dugaan yang dilaporkan dengan hasil pengecekan lapangan, pemeriksaan dan audit. Jadi yang dilaporkan dengan kenyataan di lapangan benar,” ujarnya, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Pemkab Tanggamus Alokasikan Rp20 Juta Dana Desa untuk Cegah Corona

Gustam mengatakan, dana yang diminta pertanggungjawabannya sekitar Rp 200 juta. Anggaran tersebut, masuk dalam pembelanjaan kegiatan pemberdayaan atau bidang IV.

“Namun hingga saat ini pembelanjaan tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Langkah Inspektorat Tanggamus selanjutnya yakni memasukkan pekon tersebut dalam rekomendasi pembinaan.

Bentuknya berupa mengganti kesalahan yang sengaja dilakukan. agar tidak menimbulkan kerugian negara.

“Pekon tersebut sudah kami masukkan ke dalam daftar rekomendasi untuk melakukan tindakan lanjutan. Teknisnya berupa mengganti kesalahan yang dengan sengaja sudah dilakukan,” terang Gustam.

BACA JUGA:  Kakek Usia 55 Tahun Ditangkap Polres Way Kanan karena Miliki Sabu-sabu

Dijelaskan, saat ini sedang masa penggantian dari kesalahan tersebut. Namun apabila sampai waktu habis dan penggantian tidak terlaksana, maka diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Sampai sekarang masih ada kesempatan untuk perbaikan. Tapi jika sampai waktunya habis dan tidak bisa mengembalikan dana tersebut, maka kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya. (Andi/Rudi)