Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus Bagikan Kotak Sampah

201

HEDLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus membagikan
30 kotak sampah lima pilah di seluruh instansi.

Pembagian kotak sampah tersebut, berdasarkan surat edaran Bupati Tanggamus nomor 660.3/3036/33/2020 tentang pengelolaan limbah infeksinya (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona virus Disease (Covid-19).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gilas Kurniawan melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup, A Rahman menerangkan, kotak sampah lima pilah tersebut terdiri dari warna hijau, kuning, merah, biru serta abu abu.

Dikatakan dia, masing masing warna disesuaikan dengan jenis sampah sepeti warna merah, merupakan tempat sampah B3 yang diperuntukan bagi sampah beling, kaca, yang fungsinya agar tidak membahayakan bagi orang lain.

“Surat edaran bupati itu, terkait penanganan virus Corona. Maka kami, bagikan kotak sampah lima pilar tersebut kepada dinas atau instansi di Kabupaten Tanggamus,” jelas A .Rahman, Senin (6/4/2020).

BACA JUGA:  Tim Audit BLT Dana Desa BPKP Lampung Kunjungi Pringsewu

Menurut dia, hal itu bertujuan untuk pengaman petugas dilapangan, agar tidak terkontaminasi virus Corona dari bekas masker.

“Kotak sampah yang kami bagikan ini, sudah dilengkapi plastik sehingga tidak bersentuhan langsung,” ujarnya.

Dikatakan dia, dalam surat edaran bupati menerangkan bahwa menyikapi pandemik covid-19 dan ditangani secara sistematis menurut ketentuan dan pedoman pemerintah.

Kemudian, lanjutnya, dalam penanganan covid-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel Laboratorium, yang setelah digunakan merupakan limbah B3 kategori limbah infeksius.

“Limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang terdapat orang dalam pemantauan (ODP) dan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah, surat ini ditembuskan kepada kepala OPD, camat Rumah sakit, UPTD Puskesmas, dan juga kepala pekon,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hingga Juni 2020, Realisasi PBB di Lampung Barat Baru 6,3 Persen

Ditambahnya, dari kotak sampah pada umumnya, ada penambahan dua kotak sampah yakni kotak sampah warna abu-abu dan biru yang diperuntukan bagi sampah kertas dan abu-abu.

Untuk ditempat lain, menurutnya, juga akan ditempatkan kotak sampah serupa akan tetapi bahannya yakni fiber bukan kaleng seperti yang saat ini dipasang.

“Kotak sampah lima pilah ini juga ada yang kita tempatkan di pos pantau Kecamatan Pugung dan juga Sedayu, atas intruksi dari Pak Wakil Bupati, dan kebetulan disana juga belum ada,” tandasnya. (Andi/Rudi)