Curi Motor, Dua Remaja Diamankan Polsek Talangpadang

25

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Dua Pelaku pencurian motor Honda CBR di Desa Sinarsemendo, Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Polsek Talangpadang, Sabtu (4/4/2020). Masing masing pelaku PR (19) dan RY (17) diamankan di rumahnya masing-masing.

Kedua remaja tersebut ditangkap Polsek Talangpadang Polres Tanggamus, karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik Ririn Wulandari warga Desa Sinarsemendo, Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan itu, jajaran Polsek Talangpadang selain membekuk dua tersangka juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR Nopol BE 6564 ZD.

Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan tanggal 31 Desember 2020 atas nama pelapor Riri Wulandari.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Kemudian, dari hasil pengembangan kedua tersangka ditangkap di kediamannya, Sabtu, (04/04/2020),” jelas Iptu Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Selasa, (07/04/2020).

BACA JUGA:  Petani Kampung Teladas Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Rumah

Menurut Iptu Khairul, berdasarkan keterangan korban, bahwa pencurian diketahuinya pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar Pukul 03.30 WIB, saat ia terbangun tidur, tidak lagi mendapati sepeda motornya.

Lalu korban memeriksa sekeliling rumah, jendela dapur telah terbuka, serta pintu depan sudah terbuka, namun dipintu belakang di ganjal oleh kompor sumbu, dan melihat motor yang diletakkan di ruang depan sudah tidak ada lagi.

“Menyadari itu pencurian, sehingga pagi harinya langsung melapor ke Polsek Talangpadang karena ia mengalami kerugian Rp18 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa perencana pencurian adalah RY yang sudah tidak bersekolah.

Dimana sebelum pencurian, ia mengajak tersangka PR guna mencuri motor korban sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari.

Adapun peran, kedua tersangka yakni RY, perencana sekaligus membobol jendela dan masuk ke dalam rumah mengambil motor. Sementara PR, berperan menjaga situasi luar rumah.

BACA JUGA:  Tipiter Satreskrim Lambar Sidak Gudang Sembako

“Peran RY sebagai perencana sekaligus eksekusi, bahkan motor dibawa ke rumah dia hingga dipinjamkan kepada temannya,” imbuhnya.

Dikatakan dia, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda CBR, Nopol BE 6564 ZD diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur penyidikannya mengacu peradilan pidana anak,” tukasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan PR bahwa awalnya ia tidak berniat melakukan pencurian, namun karena diiming-imingi hasil penjualan motor sehingga ia tergiur.

“Temen saya jemput kerumah, awalnya saya enggak mau. Tetapi, tergiur jika motor dijual saya mendapat bagian,” kata pelajar berbadan kecil tersebut.

Setelah ditangkap, ia mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya. “Baru kali ini melakukan, saya menyesal pak,” tandasnya. (Andi/rls)