HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS – Tersangka pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung. Satu pelaku lainnya jadi buronan polisi.
Selain di Lampung, kedua pelaku sudah sekitar delapan kali membobol ATM di Jawa Barat, Tangerang dan Jakarta
Dari tersangka Andi Saputra (47) warga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu, turut diamankan sejumlah barang bukti alat pembobolan, dengan tempat kejadian perkara (TKP) ATM BNI di Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan pada 21 Januari 2020, dengan korban Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Kemudian dikuatkan dengan foto rekaman CCTV ATM yang berlokasi di halaman Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, jika benar tersangka bersama seorang rekannya telah menguras isi ATM korban.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya, Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
“Dari penangkapan itu terungkap, tersangka melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya, dengan modus mengganjal lubang ATM menggunakan kayu korek api, sehingga ketika kartu ATM korban masuk mesin tidak dapat diakses,” ujar AKP Edi Qorinas, mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (12/4/2020).
Setelah diganjal lidi korek api, kartu ATM macet. Lalu pelaku lainnya, ED, menawarkan bantuan. Sedangkan Andi Saputra mengintip saat korban memasukkan PIN ATM.
Setelah PIN ATM diketahui, pelaku ED dengan kecepatan tangannya lalu menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang sudah disiapkannya. Selanjutnya pergi keluar lokasi mesin ATM dan pergi.
Ferdi yang telah menerima kartu ATM bukan miliknya, kembali mencoba melakukan transaksi. Namun mendapat peringatan di mesin ATM dengan tulisan ‘Maaf anda telah menyalahgunakan kartu’. Korban lalu pulang.
Setibanya di rumah, Ferdi mendapat notifikasi sms banking jika dirinya telah menarik uang Rp 8,5 juta. Korban sadar jika dirinya kebobolan dan uangnya dicuri. Ferdi lalu melapor ke Polsek Talangpadang.
“Pelaku sebanyak dua orang, satu masih dikembangkan. Peran masing-masing tersangka, Andi mencatat ketika korban menekan PIN dan ED selaku eksekutor, menukar dan mengambil uang setelah korban pergi,” jelas AKP Edi Qorinas.
Saat ditangkap di rumahnya, tersangka Andi langsung dibawa untuk pengembangan pelaku lainnya, ED. Namun, di perjalanan, Andi berusaha mengelabui petugas hingga melakukan perlawanan, yang mengibatkan petugas terancam keselamatannya.
“Atas perilaku tersebut, akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya dan langsung dilakukan perawatan medis. Sementara rekannya, ED, masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” terang AKP Edi Qorinas.
Tersangka dan barang bukti dua buku tabungan, satu kartu ATM dan dompet, diamankan di Polres Tanggamus.
“Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Edi Qorinas.
Dia mengimbau masyarakat untuk waspada ketika akan mengambil uang di ATM.
“Perhatikan terlebih dahulu sekitar maupun lubang ATM. Jika ada yang mencurigakan, lebih baik melapor kepada Satpam maupun petugas terdekat,” imbau AKP Edi Qorinas.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Keduanya datang dari Pringsewu mengendarai mobil Avanza warna abu-abu ke Gisting mencari sasaran.
Tersangka Andi mengaku pencurian uang dengan modus seperti itu baru sekali dilakukannya di Lampung. Biasanya dilakukan di Jawa Barat, Tangerang dan Jakarta.
“Kalau di Lampung baru kali itu. Tapi untuk di luar Lampung sudah sekitar delapan kali, di Jawa Barat, Tangerang dan Jakarta,” kata dia, ( Andi/rls)