Pesta Sabu, Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Anti Bandit Polres Lamteng

79

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menggulung komplotan pencuri motor dengan korban anggota TNI.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik mendampingi Kapolres Lamteng, AKBP Imade Rasma.

Menurut AKP Yuda, penangkapan terhadap para pelaku, langsung dipimpin olehnya dan Ipda Senna Indiarto R. S.TrK.

Kasat Reskrim mengatakan TIM TEKAB 308 Polres Lamteng berhasil menggulung empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat), dirumah Serka Supar (53) TNI aktif, Warga Dusun II Kampung Sidowaras Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lamteng.

Yakni, KJ (25), warga Kampung Banjar Ratu (residivis 2 kali), AM als Mat (33) Kampung Banjar Ratu Kec Way Pengubuan (Residivis 2 kali), keduanya adalah warga Kecamatan Way Pengubuan.

BACA JUGA:  Lamteng Terpilih Sebagai Icon Lampung Craft, Pataka  Diserahkan Langsung Gubernur Ke Bupati

Selanjutnya MJ (27), warga Kampung Terbanggibesar, juga seorang (residivis 2 kali) dan NF.(25), warga Kelurahan Bandarkaya Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lamteng (Residivis 1 kali).

“Meskipun para pelaku berusaha kabur saat akan di tangkap. Namun, anggota lebih sigap dari para penjahat tersebut. Keempatnya berhasil kita lumpuhkan,” jelas AKP Yuda.

Dari para tersangka polisi berhasil menyita barang-bukti berupa dua unit motor Honda vario hitam Nopol. BE 8089 IN, BM 6855 OW, berikut 5 Set kunci liter T, satu paket alat hisab sabu-sabu, dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu serta sejumlah barang- barang hasil pencurian lainya yakni, baju dan 1 buah TV merek Samsung 42 inci.

BACA JUGA:  Cegah Penyebaran Covid-19, Mulai 9 Juli Masyarakat Lamteng Dilarang Gelar Hajatan

“Saat ini para pelaku dan narang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara kepada petugas pemeriksa para pelaku mengaku selain menjalankan aksi pencurian dirumah anggota TNI, kawanan ini juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Ranmor R2 dan R4 diwilayah lain.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Yuda. (Gunawan)