HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap pelaku tindak pidana spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sudah dua kali menjadi residivis.
Kapolsek Gedung Aji, Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana Curas tersebut terjadi, Kamis (09/04/2020) lalu, sekira pukul 14.30 WIB, di lapak jual beli getah karet yang ada di Kampung Bangunrejo.
“Korban Indah Kurniati (22), perempuan, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tuba. Akibat kejadian curas, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 2,3 juta,” kata Iptu Suhardi, Selasa (14/04/2020).
Dijelaskannya, saat melakukan aksi Curas pelaku datang sendirian ke lapak karet milik korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX, setelah bertemu dengan korban, pelaku meminta dibelikan satu bungkus rokok, saat itu korban menyuruh adiknya yang sedang berada di lapak tersebut untuk membelikan rokok.
‘Usai menerima rokok dari korban, seketika pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api (senpi) dan sebilah golok. Dan, senpi tersebut ditodongkan ke arah korban, sedangkan goloknya ditodongkan ke arah adik korban,” ujar Kapolsek.
Kemudian, lanjut Iptu Suhardi, pelaku langsung menarik tas korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp2,3 juta sambil berkata “serahkan tas kamu, kalau gak saya tembak kamu”. Setelah itu, pelaku kabur dengan sepeda motor miliknya.
Kapolsek menerangkan, berbekal laporan tersebut, anggota Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku.
‘Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, Selasa (14/04/2020) pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di jalan lintas timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung,” tukasnya.
Dikatakan dia, pelaku berinisial YI als AA (35) berprofesi nelayan, warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji.
“Namun, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan golok, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di betis kaki kanannya,” terang Iptu Suhardi.
Ditambahkan dia, dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepucuk senpi mainan, sebilah golok dan sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor.
Untuk diketahui, pelaku ini sudah dua kali menjadi residivis yaitu tahun 2016 kasus Curas di wilayah hukum Polsek Banjaragung dan tahun 2018 kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Gedung Aji.
“Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji, dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (ogi)