KPPU Lampung Teliti Dugaan Pungli Layanan Rapid Test di Rumah Sakit

40

HEADLINE LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Lampung akan meneliti perkara inisiatif dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap layanan Rapid Test diagnosis Covid-19 oleh sejumlah Rumah Sakit (RS).

“Keputusan tersebut dilaksanakan sejalan dengan komitmen KPPU untuk tetap bekerja melakukan pengawasan persaingan usaha, meskipun dalam keadaan bekerja dari rumah (work from home),” ujar Ketua KPPU perwakilan Provinsi Lampung, Wahyu kepada Headlinelampung, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, inisiatif tersebut didasarkan atas informasi dari masyarakat, yang mengeluhkan penawaran jasa Rapid Test Covid-19 secara paket oleh beberapa Rumah Sakit.

Hal ini menyebabkan harga jasa yang ditawarkan menjadi sangat tinggi.

Temuan sementara KPPU terkait harga paket yang ditawarkan Rumah Sakit bervariasi. Mulai dari kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 5,7 juta untuk satu kali pengujian.

“Tentunya nilai tersebut membatasi kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan Rapid Test, ” kata Wahyu.

BACA JUGA:  Zulkifli Anwar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Way Ratai

Anggota KPPU Lampung, Guntur S. Saragih, menambahkan, pihaknya mendapat banyak informasi jika beberapa rumah sakit menawarkan layanan Rapid Test, yang diikuti dengan penawaran satu paket layanan kesehatan lainnya, saat masyarakat ingin melakukan screening awal Covid- 19.

“Ini cukup merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan Rapid Test atau pengecekan cepat virus tersebut,” jelasnya.

Diungkapkan Guntur, pihaknya melakukan penelitian inisiatif sejak 13 April 2020 melalui Direktorat Investigasi pada Sekretariat KPPU.

Penelitian inisiatif ini menjadi prioritas di KPPU untuk dapat diperoleh hasilnya dalam waktu dekat.

Jika memang hasil penelitian ini menunjukkan adanya bukti pelanggaran, maka tahapan berikutnya proses penyelidikan.

“Saat ini kami masih terus mengumpulkan data pada lingkup Jabodetabek maupun beberapa daerah di bawah pengawasan Kantor Wilayah KPPU. Minimal satu alat bukti, kami akan lanjutkan ke tahapan penyelidikan,” terang Guntur.

Penelitian inisiatif ini berfokus pada pendalaman, apakah penawaran paket layanan tambahan untuk memperoieh layanan Rapid Test merupakan produk tambahan yang wajib (complementary product) atau tidak.

BACA JUGA:  Pengukuhan Pengurus Perbasasi Lampung, Gubernur Dukung Program ”Anak Muda Berjaya”

KPPU juga akan mendalami apakah paket layanan tersebut merupakan sesuatu yang dibutuhkan bagi seluruh hasil diagnosis Covid-19 , tanpa menghiraukan apapun hasil rapid test tersebut.

“Produk tambahan tersebut bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999,” jelas Guntur.

KPPU berharap semua pihak tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999, khususnya dalam kondisi bencana nasional wabah Covid-19 ini.

Dalam kondisi seperti saat ini, sangat dibutuhkan pengujian melalui rapid test, guna mendukung upaya Indonesia dalam melawan dan mengurangi penyebaran virus tersebut.

“Untuk itu, KPPU mendorong masyarakat agar melaporkan jika ada dugaan pelanggaran UU No. 5/1999. Semoga bencana nasional wabah Covid-19 segera teratasi,” harap Guntur. (Ayu)