Tokoh Masyarakat Lampung Utara Kecam Oknum Kades Dipolisikan Ancam Wartawan

21

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Oknum kepala desa (Kades) Abung Jayo, Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) Mulyadi, dipolisikan karena diduga mengancam serta mencaci-maki sejumlah wartawan, Senin (13/4/2020).

Tindakan oknum kades tersebut mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Lampung Utara, Akuan Abung

Dia menyayangkan tindakan oknum kades tersebut, saat sejumlah wartawan mengonfirmasi dugaan korupsi dana desa di kediamannya.

“Kalau kades itu benar, kenapa mesti marah-marah, dan sampai mengintimidasi dengan engeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada wartawan. Apalagi sampai memprovokasi warga mengeroyok wartawan. Kalau benar dan bersih, tidak merasa korupsi dana desa, cukup klarifikasi dan transparans,” ujar Akuan.

BACA JUGA:  Tim Satres Narkoba Polres Lamteng Bekuk Pemilik 3,20 Gram Sabu

Menurutnya, transparansi anggaran Dana Desa itu wajib disampaikan kepada publik, termasuk jurnalis.

“Ketika kades itu menghalangi pers untuk mencari informasi, apalagi mengintimidasi, melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Akuan.

Dijelaskan, dalam UU tersebut menyatakan dalam menjalankan profesinya Jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Lalu, merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

BACA JUGA:  Wow !! Bupati Kena OTT KPK, Sejumlah Warga Potong Kambing

“Saya harap pada aparat penegak hukum atau APH Polres Lampung Utara untuk tegas menyelesaikan masalah ini, baik mengenai dugaan korupsi maupun dugaan pengancaman terhadap wartawan,” tegasnya. (Rasul)