Terlibat Kasus Curas, Oknum Kades di Mesuji Ditangkap

oleh -6 Dilihat
oleh

HEADLINELAMPUNG, MESUJI – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap kasus Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) yang selama ini sudah banyak meresakan masyarakat Mesuji.

Satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan oknum Kepala Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur.

Penangkapan yang di lakukan berdasarkan LP/ B- 66 / III / 2020 / POLDA LAMPUNG / POLRES MESUJI / POLSEK Tanjung Raya / Subsektor Mesuji Timur, LP / 142 – B / III / 2020 / POLDA LPG / POLRES MESUJI / SEK RAYA Tanggal 23 Maret 2020, Lp /80-B/II/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 10 februari 2020, LP /490-B/XII/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 18 Desember 2019, LP /37-B/I/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 20 Januari 2020.

Pelaku yang berhasil diamankan ialah Prayogi Alias Ogi(25) Bin Efendi warga Dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur, Bediyanto (38) Bin Burhan yang berprofesi sebagai Kepala Desa Tanjung Menang Raya Kecamatan Mesuji Timur, dan Erta Nadi (35) Bin Burhan warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Mesuji Timur, serta Gunawan(20) Bin Tukiman 20 thn warga Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya.

Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Joni, menjelaskan, keempat pelaku di tangkap pada Rabu (15/4/2020) pukul 16.30 wib di tempat yang berbeda di Kabupaten Mesuji. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki Nopriansyah dan Kapolsek Tanjung Raya AKP Taka.

“Dari keempat pelaku, satu diantaranya adalah Kepala Desa, modus Operandi paea pelaku adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan menodong korban dalam Rumah dan mengambil harta korban serta curas di jalan dengan mengancam menggunakan senpi kepada korban,” Ungkap Kapolres saat di Ruang kerjanya, Kamis(16/4/2020).

Lanjutnya, “Aksi yang dilakukan para pelaku di jalan poros Desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur, Desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Raya, Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya, Jalan Poros Selamat Datang Kecamatan Tanjung Raya, dan Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.” Jelas AKBP Alim.

“Para pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut, barang bukti yang di Aman kan berupa Surat nota Emas, Kotak Samsung,1 buah, Hp Nokia milik korban, 1 Buku BPKB Dan 1 Lembar STNK Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX berwarna Hitam Hijau dengan Nopol: BE 3287 LE, Noka: MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 Atas nama Sumarlan, 1 buah kotak HP Merk Xiaomi, 1 unit mobil Avanza warna hitam Nopol BE 1024 LE , 1 unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna Hijau dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka: MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 Atas nama Sumarlan,” terangnya. (*/agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.