Polres Lamteng Tangkap 4 Pelaku Curas

39

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) mobil Grand Max bermuatan Cabai Dilumpuhkan petugas, karena mencoba melawan saat akan ditangkap, Jumat (17/4/2020).

Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Imade Rasma, saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat.

Menurut dia, peristiwa pembajakan mobil Grandmax, yang dikemudikan oleh Yogi Saputra (25), Warga Kampung Bandransari Kecamatan Punggur Kabupaten Lamteng bersama Edy rekanya tersebut akan mengantarkan Cabai ke Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Selasa (7/4/2020).

“Saat itu keduanya sempat singgah di salah satu rumah makan dikawasan Punggur. Kemudian, Yogi dan Edy kembali melanjutkan perjalanan, melintasi jalan Dusun Tulungitik Kampung Ngesti Rahayu,” jelasnya.

Kemudian, lanjut AKBP Imade Rasma, para pelaku WA, JA, SA dan JB, yang dari awal mengintai para calon korbannya, tak sabar untuk menjalankan aksi mereka.

“Sebenarnya target para pelaku adalah Mobil pic up lainya. Namun, karena lama ditunggu tidak juga jalan, para pelaku mencari korban lain di jalan,’ ujarnya.

BACA JUGA:  Polsek Banjit Way Kanan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

‘Selanjutnya, Grandmax Putih yang dikendarai oleh Yogi melintas dan sempat mendahului kendaraan yang dibawa oleh para pelaku. Namun, ditengah perjalanan dikawasan persawahan mobil korban disalip oleh pelaku. Kemudian, para pelaku turun dari mobil, langsung menodongkan pistol mainan ke korban,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, para pelaku meminta korban untuk turun, dan
seolah-olah anggota polisi yang sedang mengejar mobil yang diduga membawa Narkoba.

“Turun-turun, kamu bawa narkoba ya,” Kapolres menirukam bahasa pelaku saat mengancam korban.

Setelah korban ditanya-tanya layaknya polisi, mengintrogasi tersangka. Lalu tangan, kaki dan mata korban diikatkan menggunakan lakban. Dua orang pelaku mengambil alih kemudi mobil korban. Sedang kedua korban dimasukan kedalam mobil para pelaku.

“Kedua korban dibuang di semak-semak, dikawasan Terminal Betan Subing. Sedangkan, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Dinas Pariwisata Lamteng Audensi dengan Ketua Dekranasda, Terkait Pemilihan Mulei Meghanai

Namun, lanjut dia, satu dari dua korban, berhasil melepaskan ikatan lakban ditubuhnya, lalu membuka ikatan rekanya bergegas meminta tolong kepada warga. Dengan diantarkan warga keduanya melaporkan kejadian naas yang menimpa mereka ke Polres Lamteng

“Dengan menggunakan tehnik kepolisian petugas berhasil mengindentifikasi dan menggulung para pelaku. Mereka dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap,” katanya.

Dikatakan Kapolres, kepada petugas pemeriksa para pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan, mobil Grandmax milik korban dijual dengan harga Rp17.500.000.Cabai juga dijual oleh para pelaku dengan harga Rp6.000.000. Sebagian uangnya dibagi bagi, kemudia ada juga yang dibelikan Narkoba untuk mereka nikmati bersama.

“Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Imade Rasma. (Gunawan)