Duel Maut, Satu Warga Kecamatan Bandarmataram Tewas

94

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Duel maut terjadi di Kecamatan Bandarmataram Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Akibatnya, satu orang tewas di tikaman benda tajam didadamya, Minggu (19/4/2020), sekira Pukul 23.00 WIB.

Duel antara pelaku ZA (38), warga Kampung Terbangg Ilir,l, dengan korban Tumiran (31), warga Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah bermula dari cek-cok mulut.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputihmatam, Iptu Arief Wiranto SIK, mendampingi Kapolres Lamteng, AKBP Imade Rasma.

“Sekitar Pukul 20.00 Wib, pelaku datang ke Lapo Tuak milik Kabul. Untuk minum tuak. tak berselang lama korban datang dengan lima orang temanya,” jelas Iptu Arief.

BACA JUGA:  Polres Lamteng Bagikan Sembako Untuk Masyarakat Prasejahtera

Entah apa pemicunya hingga kedua lelaki tersebut terlibat cek-cok mulut dan berlanjut ke perkelahian, yang mengakibatkan Tumiran tewas.

“Kemudian sekira pukul 20.00 wib saat pelaku hendak pulang kerumah. Tiba-tiba terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban,” ujarnya.

Cek-cok antara pelaku dan korban, berlanjut ke aksi saling hantam, yang berujung korban tumbang, akibat mengalami luka tusuk dibagian dada depan, ulu hati sebanyak satu lubang.

BACA JUGA:  Kunker ke Polres Lamsel, Irjen Pol Hendro Sugiatno Ekspose Kasus Narkoba

“Akibatnya korban Tumiran meninggal dunia,” terang Iptu Arief.

Setelah menikam korban hingga tewas pelaku diduga pulang kerumahnya. Namun di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, Pelaku ZA di diserahkan oleh tokoh masyarakat Kampung Terbanggi Ilir, ke Polsek Seputih Mataram.

Saat ini Pelaku diamankan di Polsek Seputih Mataram, untuk pengembangan lebih lanjut. Paku ZA, dibidik dengan Pasal 351 ayat( 3 ) KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara, Terang Iptu Arief.(gunawan)