Polsek Seputihsurabaya Bekuk Pelaku Curas Handphone

36

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Polsek Seputihsurabaya Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berhasil membekuk pelaku kasus curas Handphone dan uang yang terjadi di Jalan Kampung Beringinjaya Kecamatan Bandarsurabaya, Selasa (21/4/2020).

Pelaku YP (23) berhasil dibekuk jajaran kepolisian Polsek Seputihsurabaya ditempat persembunyiannya, Rabu (22/4/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihsurabaya, AKP Yopi Kurniawan mendampingi Kapolres Lamteng, AKBP Imade Rasma.

Dikatakan AKP Yopi Kurniawan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, bermula ketika korban yang saat itu mellintasi Jalan Kampung Beringinjaya Kecamatan Bandarsurabaya, Selasa (21/4/2020).

BACA JUGA:  Mardiana Musa Dikukuhkan Jadi Duta Srunting

“Pelaku mengadang, dengan menggunakan pelepah sawit, sehingga korban menghentikan motornya. Kemudian, pelaku langsung menodongkan sajam kepada korban,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku merampas HP dan uang korban dan langsung pergi. Sementara korban, yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Setelah petugas melakukan oleh TKP, polisi mendapati identitas pelaku yakni YP (23) warga Dusun 3 Kampung Pendowo Asri, Kecamatam Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:  Polsek Talangpadang Tangkap Pencuri HP Modus Bobol Jendela

Menurut Kapolsek, setelah melakukan pencarian terhadap pelaku, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa YP berada di rumah kakeknya di Kampung Beringinaya.

“Saat itu YP kami sergap saat sedang sembunyi di rumah kakeknya,” ujar AKP Yopi.

Saat ini, lanjut dia, pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Gunawan)