Ditlantas Polda Lampung Tetapkan 7 Pos Pengendalian Transportasi Masa Mudik

45

HEADLINE LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Ditlantas Polda Lampung siap menetapkan tujuh pos penyambungan antar Provinsi yang berada di Provinsi Lampung sebagai penjabaran berdasarkan Peraturan Menteri No.25 / 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Ditlantas Polda Lampung siap menjalankan SOP pelarangan mudik usai Presiden Joko widodo menetapkan pengumuman tersebut beberapa waktu lalu, ” ujar Direktur Lalulintas Polda Lampung, Kombes Pol. Chiko Ardwiatto kepada Headline Lampung, Sabtu (25/4/2020).

Menurutnya, saat ini sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

“Pihaknya pun menegaskan dan meminta kepada para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya pemutus mata rantai Covid 19, ” jelasnya

Berdasarkan arahan dari Pusat, Chiko mengatakan bahwa kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan berputar ke arah perjalanannya.

BACA JUGA:  BKKBN Data Keluarga Gubernur Lampung

Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 kemarin hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya.

Kemudian, 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain pengaturan memutar balik, pelanggar juga akan diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda, ” terangnya

Dalam hal ini, pelarangan sementara kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan dibawa dengan menggunakan jalan nasional atau jalan tol.

Sementara peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan beberapa provinsi di sumatera, ” kata dia

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19 Lampung 28 Juni 2020: Satu ODP Corona Meninggal, PDP Bertambah Dua

Polda Lampung pun sudah merapatkan rencana pelarangan tersebut, ke jajaran lembaga,pihak nya pun bekerjasama dengan pihak instansi terkait dalam penjabaran Permenhub No 24 tahun 2020.yang diantaranya meliputi Dinas Perhubungan,Kesehatan,TNI dan Polri serta stake Holder terkait dan beberapa unsur Pemerintahan maupun ormas.

“Sekitar 70 ruas jalan antar kabupaten kota, dan provinsi yang akan disekat dan dilakukan penjagaan ketat, yang masuk dari pulau jawa dan sebaliknya, ” ujarnya

Lanjut dia, untuk kendaraan lokal antar kabupaten atau kota di Provinsi Lampung tidak dilakukan pelarangan, akan tetapi SOP pengetatan mulai pemeriksaan kesehatan penumpang, SOP Jarak Fisik, hingga penyemprotan desinfektan, dan pendeteksi perpindahan tetap berjalan, dan diganti kembali.

“Untuk lokal tidak ada, hanya memeriksa di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada menguatkan lagi,” tutur dia. (Ayu)