Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Tulang Bawang

37

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah kontrakan.

Kapolsek Banjaragung, Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi, Jumat (17/04/2020) di Kampung Dwi Wargatunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.

“Identitas korban Galang Efendi (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tuba. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp200 Ribu dan sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2019, BE 3080 TA yang semuanya ditaksir sekira Rp17,7 juta,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (25/04/2020).

Kapolsek menjelaskan, mulanya pelaku menghubungi korban melalui messenger dengan maksud hendak menjual handphone (HP). Terjadilah kesepakatan antara korban dengan pelaku dan mereka bertemu di kontrakan tempat pelaku tinggal.

BACA JUGA:  Tempo 6 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh di Gunung Tapa

Korban lalu berangkat ke kontrakan tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendirian, setelah sampai disana korban dan pelaku ngobrol di ruang tamu sambil minum es. Tidak lama kemudian, korban tertidur dan saat bangun korban melihat sepeda motor miliknya yang terpakir di depan kontrakan sudah hilang serta uang tunai milik korban yang diselipkan di HP miliknya juga telah hilang.

Korban lalu berusaha menghubungi pelaku tetapi tidak bisa, barulah hari Senin (20/04/2020), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, Kamis (23/04/2020) pelaku berhasil ditangkap di jalan lintas depan Masjid Agung, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

BACA JUGA:  Wakil Ketua BHP Diduga Pengepul Togel Hongkong

“Pelaku tersebut berinisial RH (21), berprofesi buruh, warga Dusun Waras Jaya, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lamsel dan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa Magic Com merk Miyako dan Kipas Angin merk Sanex hasil penjualan sepeda motor milik korban,” ungkap Kompol Rahmin.

Lanjutnya, sepeda motor milik korban tersebut menurut pengakuan dari pelaku telah dijual kepada seseorang berinisial O secara cash on delivery (COD), di Pasar Panjang, Bandarlampung seharga Rp5,4 Juta dan uang tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya, mengontrak rumah di daerah Kalianda, Lamsel serta membeli magic com dan kipas angin.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (ndo)