Soal Ambulans Muat KWH Meter Listrik, DPRD Pesibar Panggil PLN dan Dinas PMPTSP

395

HEADLINELAMPUNG, PESISIR BARAT –  DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung melalui Komisi 1 dan komisi 2 akan memanggil kepala PT PLN Rayon Liwa dan kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pesibar.

Pemanggilan tersebut untuk rapat dengar pendapat atau hearing terkait pengangkutan KWH meteran listrik menggunakan Ambulans pekon.

Rencananya, hearing akan digelar di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Pesibar, Senin (27/4/2020), pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Disnakeswan Lamsel Sosialisasi Program Mister Wayang

“Sesuai jadwal, hearing mendengarkan penjelasan pihak PLN Rayon Liwa dan Dinas PMPTSP Pesibar,” kata Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Pesibar, Samba, kepada Headlinelampung, Sabtu (25/04/2020) malam.

Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil Daihatsu Grand Max BE 8721 CR dan satu unit Ambulans BE 9245 XZ milik Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat, diamankan aparat Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar).

BACA JUGA:  Jemput Bola, Disdukcapil Mesuji Sambangi Rumah Warga Penyandang Disabilitas untuk Rekam KTP-El dan KIA

Kedua unit kendaraan tersebut diketahui membawa 332 KWH listrik, tiga gulung kabel dan tujuh orang, Senin (20/4/2020).(Bowo)