Terbitkan SE Pelaksanaan Ibadah Ramadhan, Ini 8 Pesan Penting Gubernur Lampung

210

HEADLINE LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran (SE) dalam menjalankan ibadah Ramadhan di tengah pandemi virus Corona di Provinsi Lampung.

SE tersebut di terbitkan pada, Kamis tanggal 23 April yang ditujukan kepada seluruh Walikota dan Bupati, Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Kepala UPTD/Unit kerja di lingkungan Pemprov Lampung, Rektor Perguruan tinggi Negeri dan swasta, dan Direktur BUMN/BUMD di Provinsi Lampung.

Ada 8 poin penting pesan Arinal didalam SE tersebut setelah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK. 02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesa Nomor Mak/2/II/2020 Taggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).

Kemudian, Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Nomor : B-016/DP.P-IX/IV/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahsul Masail PBNU Tentang Fiqih Shalat Dokter dan Tenaga Medis Pasien Covid-19, Tanggal 24 Maret 2020.

Selanjutnya melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 03/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam kondisi Darurat Covid-19 Tanggal 31 Maret 2020 dan Rekomendasi Ulama, Cendikiawan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh FKUB Provinsi Lampung Tanggal 2 April 2020 untuk antisipasi Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

Masukan Forum Rektor Perguruan Tinggi Se Provinsi Lampung dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Tanggal 21 April 2020 antara lain menyepakati dan memperkuat kedisiplinan social physical distancing.

Untuk mencegah penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin meluas di Provinsi Lampung, diperlukan upaya pengurangan resiko melalui pembatasan interaksi antar individu atau Social Distancing.

“Terutama terkait dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, sosial, ekonomi dan budaya dalam situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam SE tersebut, Minggu (26/4/2020).

BACA JUGA:  Update Kasus Covid-19 di Lampung 16 Mei 2020: Empat Pasien Positif Sembuh, PDP-ODP Bertambah Lagi

Ada delapan perhatian yang diminta gubernur yakni:

1. Covid-19 merupakan Virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia, karenanya harus diwaspadai oleh setiap individu, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat dan resiko cukup berat sampai menimbulkan kematian.

2. Dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, upaya pencegahan penyebaran virus dimakSud, dilakukan dengan cara:
a. Mendorong semua umat beragama melakukan soliditas spiritual dalam menyikapi penyebaran Covid-19 mengikuti fatwa/maklumat/himbauan dari otoritas /Majelis Agama masing-masing;
b. Memberikan informasi yang benar sesuai prosedur kepada masyarakat tentang informasi formal berkaitan penyebaran, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c. Mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan dan mengikuti protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah; dan
d. Semua kegiatan keagamaan tidak dilakukan secara berkelompok/ berjamaah, tetapi mengupayakan beribadah di rumah masing-masing.

3. Bagi umat Islam bulan Suci Ramadhan dalam menjalankan ibadah puasa dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1414 H, dilakukan dengan cara:

a. Shalat Tarawih, sahur, berbuka puasa, tilawah/tadarus Al Qur’an dilakukan secara individual atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing; b. Meniadakan pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur’an, sahur on the road atau Ifthar jama’i (berbuka puasa bersama), baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola;
c. Tidak melakukan iktikaf secara berkelompok di rumah ibadah.
d. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan untuk ditiadakan;
e. Masyarakat diminta agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
1) Shalat Tarawih keliling (Safari Ramadhan);
2) Takbiran keliling;
3) Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik dan online; dan
4) Silahturahmi atau halal bihalal kecuali melalui media sosial atau video call.

BACA JUGA:  Rangkaian Peringatan HAN, Ketua TP. PKK Provinsi Serahkan Sejumlah Bantuan di Kabupaten Way Kanan

4. Dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah), dilakukan dengan cara:

a. bagi Organisasi pengelola zakat untuk sedapat mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian;
b. memastikan satuan organisasi pengelola zakat dan lingkungan di masjid atau musholah untuk memperhatikan kebersihan lingkungan dan protokol kesehatan (menyiapkan sarana untuk mencuci tangan, sabun dan alat pembersih sekali pakai/tissue), pada saat pengumpulan/penerimaan zakat, Infak dan Shodaqoh; dan
c. penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, infak dan Shadaqah), dilakukan dengan ketgentuan:
1) penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dengan cara menukar kupon; 2) proaktif melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarkat maupun ketua RT dan RW setempat; dan
3) petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih (tissue).

5. Mengajak masyarakat di Provinsi Lampung untuk tetap berada ditempat/daerahnya masing-masing, dan tidak bepergian ke luar daerah (mudik) dan mengajak pihak keluarga yang masuk berada di luar daerah untuk tidak mudik ke wilayah Lampung sampai keadaan normal kembali seperti semula.

6. Masyarakat harus menyikapi pandemic Corona Virus Disease 2019 ini dengan serius dan tetap tenang, tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

7. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang di pusat perekonomian (pasar, mall, swalayan), terminal, pelabuhan dan pelayanan publik harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan (Covid-19).

8. Fokorpimda Provinsi, Bupati/Walikota beserta jajaran Fokorpimda Kabupaten/Kota, Pimpinan perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Pimpinan Perusahaan, Tokoh Masyarakat dan masyarakat luas untuk mendukung dalam pelaksanaan Surat Edaran ini. (Ayu)