Segera Cair, Berikut Metode Penyaluran BLT DD Lampung Barat

41

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Rp 600 Ribu per bulan bagi keluarga miskin dan terdampak Covid-19 segera dicairkan.

Pencairan BLT DD Rp 600 ribu yang diambil dari dana desa (DD) dan akan dicairkan melalui pemerintah daerah setempat tersebut, untuk daerah Lampung Barat (Lambar) ditargetkan segera cair pada minggu pertama dan paling lambat minggu kedua bulan Mei ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan pada Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat (Lambar) Rusfel Gultom, Rabu (6/5/2020).

“Untuk sementara pendataan penerima manfaat, semua Pekon sudah selesai, tapi itukan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes), dan ada sebagian Pekon yang memang belum selesai melakukan Musdes, dan saya minta minimal seluruh data satu Kecamatan selesai dan dikumpul dan akan ditetapkan dengan SK Bupati, karena pengesahan harus dengan SK Bupati, dan kemungkinan akan ada seremoni penyerahan perdana dari Bupati,” ungkap Rusfel Gultom.

BACA JUGA:  Kelangkaan Gas Elpiji Makin Parah, Warga Lampung Utara Resah

Sedangkan menurut Rusfel, jika awalnya permendes mengharuskan penyaluran BLT DD dengan cara non tunai, maka instruksi menteri dalam negeri NO 3, Tahun 2020 yakni penyaluran BLT DD bisa dicairkan dengan cara tunai dan non tunai, sebagaimana juga yang diatur dan ditetapkan oleh Bupati atau Walikota,

“Dalam metode penyaluran juga diatur dengan cara harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektifitas serta harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan cara menjaga jarak, menghindari kerumunan dan memakai masker,” jelasnya

Lebih jauh kata Rusfel, untuk kriteria penerima, jika di awalnya hanya dibolehkan untuk yang sudah memiliki NIK maka sekarang yang belum memiliki NIK tetap bisa menerima dengan syarat memiliki alamat yang jelas.

BACA JUGA:  Dinilai Menyalahi Prosedur, Aksi Oknum Dewan Diprotes Kontraktor

“Jadi kalau Pekon memang tahu si penerima manfaat adalah warga setempat walaupun tidak memiliki NIK tetap bisa menerima BLT DD, misal jika ada warga pekon yang selama ini merantau ke jakarta dan pulang kampung karena terkena PHK, meskipun KTP nya beralamatkan Jakarta dia tetap boleh jadi penerima manfaat BLT DD ini, karena bantuan ini intinya untuk masyarakat yang terdampak,” ujar Rusfel

“Yang pasti metode penyaluran harus memperhatikan protokol kesehatan, karena tidak diperbolehkan pengumpulan massa jadi berbagai cara bisa dilakukan seperti penjadwalan untuk warga yang akan menerima, dan bisa juga petugas atau aparat Pekon melakukan penyaluran dengan cara dor to dor didampingi oleh relawan, tinggal dipilih yang mana menurut Pekon yang lebih efektif,” pungkasnya. (Hendri)