HEADLINE LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus segera menyiapkan tempat sampah infeksius untuk publik dalam penanganan Covid – 19 di beberapa titik setiap wilayah.
Hal ini diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, kepada Headlinelampung, Jumat (8/5/2020).
Menurut Irfan, hal ini harus segera dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang
Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) tanggal 24 Maret 2020, dalam memutus sumber penularan virus dan sumber pencemar lingkungan.
“Agar sumber penularan Covid-19 di Provinsi Lampung tidak meluas,” ujar Irfan.
Diketahui, angka positif Covid-19 di Lampung terus bertambah.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan provinsi, jumlah akumulasi pasien posisif Covid-19 di Lampung per 7 Mei 2020 sebanyak 63 orang, orang dalam pemantauan (ODP) 3.008 orang dan pasien dalam Pengawasan (PDP) 85 orang.
“Cara penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker dalam melakukan aktivitas atau kegiaitan sehari-hari,” jelas Irfan.
Selain itu, lanjut dia, menerapkan protokol keamanan lainnya seperti melakukan physical distancing, mencuci tangan dengan hand sanitizer, penyemprotan disinfektan dan isolasi mandiri bagi yang baru tiba dari luar
daerah dan/atau daerah zona merah Covid-19.
Irfan mengatakan di tengah situasi pandemic COVID-19 ini sudah
tentu Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Corona Virus
Disease (COVID-19) bertambah drastis jumlahnya dibandingkan tahun-tahun sebelum-sebelumnya terjadinya pandemic COVID-19 di Dunia.
“Kalau biasanya Limbah Infeksius (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/LB3) dominan dihasilkan oleh aktivitas medis baik itu rumah sakit
maupun fasilitas kesehatan lainnya, namun hari ini Limbah Infeksius tersebut juga dihasilkan dari
aktivitas rumah tangga, baik yang melakukan aktivitas isolasi mandiri maupun tidak, terutama
limbah berupa masker yang sangat banyak digunakan oleh warga masyarakat provinsi lampung, ” kata dia
Lanjut, Irfan bahwa sampah infeksius masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang harus ditangani secara khusus, agar tidak menjadi sumber penularan virus dan menjadi sumber pencemar lingkungan, karenanya sampah ini dalam pengelolaannya harus dimasukkan ke dalam plastic dan tertutup rapat yang kemudian dilakukan pengolahan dengan cara dibakar
menggunakan Insinerator (Alat pembakaran untuk mengolah limbah padat, yang mengkonversi
materi padat (sampah) menjadi materi gas, dan abu, (bottom ash dan fly ash) dengan suhu minimal 800 derajat celcius.
“Kemudian residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave
(alat laboratorium yang digunakan untuk mensterilkan alat-alat laboratorium setelah digunakan)
dikemas dan dilekati symbol beracun dan label limbah B3 yang dapat disimpan di Tempat penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada
Pengelola Limbah B3, ” jelasnya
Dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :
SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dijelaskan beberapa hal terkait dengan pengelolaan dan pengolahan Limbah infeksius serta dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu :
1.Limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
2. Limbah infeksius yang berasal dari ODP yang berasal dari rumah tangga.
3. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Namun sampai dengan saat ini kita belum pernah mendapatkan informasi yang dirilis oleh pemerintah
terkait dengan kemana kita dapat melakukan pembuangan atau melakukan pengangkutan limbah
B3 yang dihasilkan oleh masyarakat provinsi lampung seperti limbah bekas penggunaan masker
sekali pakai, sarung tangan dan atau baju pelindung diri baik itu yang dihasilkan oleh orang yang
berstatus orang dalam pemantauan (ODP) yang melakukan isolasi mandiri maupun masyarakat
lampung secara umum.
Sementara di Provinsi lampung sendiri sampai dengan bulan maret 2020 hanya ada 1 Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau Rumah Sakit yang memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yaitu Rumah Sakit Demang Sepulau Raya.
“Selain itu di Provinsi Lampung juga saat ini Baru ada 4 Usaha yang
melakukan Jasa Pengangkutan Limbah B3 Medis serta belum adanya Pihak ketiga atau Perusahaan yang melakukan kegiatan Jasa Pengolahan Limbah B3 Medis, ” tutur dia. (Ayu)