HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA – Dana Desa (DD) merupakan dana segar yang dikucurkan pemerintah pusat melalui kementerian desa (Kemendes) untuk disalurkan ke seluruh desa di negeri ini.
Dengan adanya dana desa, pemerintah pusat berharap setiap desa di plosok negeri dapat maju berkembang dan membuat masyarakat desa hidup sejahtera.
Namun, dana desa kerap diselewengkan oknum kepala desa (Kades) bersama kroni-kroninya, untuk memperkaya diri dengan cara dikorupsi.
Akibatnya, banyak oknum kepala desa yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dan mendekam di jeruji besi akibat kelalaiannya dalam pengelolaan dana desa.
Di Kabupaten Lampung Utara, (Lampura) sudah banyak oknum Kades yang harus tidur di balik jeruji besi.
Di antaranya mantan oknum Kades dan mantan Pj Kades Ratu Abung, kecamatan Abung Selatan, serta oknum Kades Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang.
Kali ini, Kepala Desa Bonglai Tengah, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura berinisial R, mengaku kepada awak media bila dana BUMDes tahun 2019 telah dibelikan mobil surat sebelah alias hanya STNK saja.
“Dana BUMDes tahun lalu Rp 55 juta. Dari jumlah itu, Rp 31 juta telah dibelikan Mobil Carry,” ujarnya, Rabu (13/5/2020).
Menurut dia, pembelian mobil tersebut atas dasar kesepakatan ketua BUMDes bersama masyarakat Desa Bonglai Tengah.
“Kegunaannya untuk angkut-angkut barang, angkut kayu bakar dan singkong,” kata R.
Dia juga menjelaskan jika mobil tersebut sudah diperiksa PMD dan Inspektorat Lampura.
Menurut R, keduanya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Padahal, membeli kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya merupakan perbuatan melawan hukum.
Warga Desa Bonglai Tengah berharap penegak hukum memproses permasalahan pembelian mobil tersebut.
“Warga mana yang musyawarah untuk beli mobil surat sebelah. Saya warga Desa Bonglai Tengah merasa kecewa atas pertanyaan kades tersebut,” ujar seorang warga yang enggan namanya ditulis. (rasul/dra/putra)