HEADLINE LAMPUNG, PESISIR BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir barat kembali menerima tembusan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Surat tembusan KASN menyatakan bahwa Hi. Kherlani, SE.,MM yang diketahui sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung ini terbukti telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Dearah Kabupaten Pesisir Barat dengan menyampaikan Visi-Misi sebagai Bakal Calon Kepala Daearh serta mensosialisasikan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah mengingat yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN Aktif.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa ,Abd. Kodrat S, SH.,M.H mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Pesisir Barat.
“Hari ini pada Rabu, 13 mei 2020,
Bawaslu Pesibar kembali menerima tembusan terkait pelanggaran netralitas ASN. Dalam Surat Nomor : R-1016/KASN/4/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n Sdr. Hi. Kherlani, SE.,MM Tertanggal 1 April 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, KASN memberikan SANKSI HUKUMAN DISIPLIN SEDANG kepada Hi. Kherlani, SE.,MM sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung”. Kata Kodrat saat dihubungi lewat sambungan Handphone.
Di tambahkannya, bahwa dalam Surat tembusan tersebut KASN menyatakan bahwa Hi. Kherlani, SE.,MM terbukti telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Dearah Kabupaten Pesisir Barat dengan menyampaikan Visi-Misi sebagai Bakal Calon Kepala Daearh serta mensosialisasikan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah mengingat yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN Aktif.
Bawaslu sendiri memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan oleh pejabat pembina kepegawaian terkait hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. “Kami berwenang mengawasi pelaksanaan rekomendasi KASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, oleh sebab itu maka akan terus kita pantau pelaksanaannya”
Kodrat berharap dengan adanya tindakan tegas oleh Pejabat pembina kepegawaian, maka tidak ada lagi pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga ASN bisa netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini. Kata dia.
Dalam berjalannya pelaksanaan Pilkada 2020 ini, Bawaslu Pesibar telah merekomendasikan 5 (Lima) Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. “Dari 5 rekomendasi yang telah kita sampaikan kepada KASN 4 telah ditindak lanjuti sementara satu masih dalam proses,” Kata Kodrat. (*/Bowo)