Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dijualbelikan? Kadiskes Lampung: Belum Ada Pengaduan

43

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung saat ini melayani Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah untuk kepentingan pekerjaan.

Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Gugus Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan Pemprov Lampung membiayai pembelian alat rapid test untuk pemeriksaan orang yang akan melakukan dinas ke luar daerah

“Untuk mendapatkan surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19 prosedurnya adalah pemohon membawa surat keterangan tugas dari kantor dengan cap ditandatangani kepala,” ujarnya, melalui WhatsApp Group (WAG) resmi info ‘Covid-19 Provinsi Lampung’, Sabtu (16/05/2020) malam.

Menurutnya, akan dilakukan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu, apakah benar surat tersebut untuk keperluan dinas ke luar daerah atau hanya untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:  Penyerahan SK Pegawai PPPK Pemprov Lampung, Ini Pesan Gubernur

“Kami tidak melayani pemohonan surat keterangan bebas Covid-19 untuk keperluan mudik atau pulang kampung,” kata Reihana.

Di dalam surat tersebut, lanjut dia, harus tertera bahwa pegawainya akan melakukan pekerjaan dinas ke luar daerah dengan tujuan yang jelas.

“Setelah proses administrasi selesai, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test,” ungkap Reihana.

Jika hasil rapid test non reaktif, pemohon diberikan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun, apabila hasil rapid test reaktif, maka tidak akan diberikan surat bebas Covid-19 dan dilakukan pengambilan sampel,” tutur Reihana.

Terkait beredarnya kabar jika surat perjalanan untuk dinas ke luar daerah itu dipalsukan dan bisa dijualbelikan, Reihana mengatakan sampai hari ini pihaknya belum ada pengaduan soal itu.

BACA JUGA:  Pergub Lampung tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 Terbit, Arinal: Melanggar Akan Disanksi

Saat ini, Diskes Lampung terus melakukan pencegahan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Panjang.

“Kami selalu berkoordinasi, berapa jumlah orang yang kami keluarkan, kemudian akan diperiksa kembali oleh pihak KKP Panjang,” terang Reihana.

“Jadi, surat keterangan bebas Covid-19 itu agar tidak disalahgunakan atau dijualbelikan,” tambahnya.

Di sisi lain, sebanyak empat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan sembuh dan telah pulang, yaitu tiga orang warga Tulangbawang Barat dan satu lainnya dari Lampung Selatan. (sandi)