Reskrim Polsek Gadingrejo Bekuk Pelaku Penipuan

56

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil mengamankan MH (30), teduga pelaku penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan roda empat.

MH (30) warga Pekon Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas saat sedang berada di jalan Lintas barat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu l, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menyatakan, jajaran unit reskrim Polsek Gadingrejo, Minggu (30/52020) sekira jam 24.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MH saat sedang berada di Jalan Lintas barat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo kabupateb Pringsewu.

“Pelaku MH kami tangkap, berdasarkan laporan pengaduan korban Maryani (50) warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo pada 27 Mei 2020 lalu,” kata Kapolsek Gadingrejo.

BACA JUGA:  Seorang Pelaku Curanmor Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Dalam laporanya, lanjut AKP Anton,
korban menyatakan pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian kendaraan roda empat milik korban sebanyak Rp100 juta.

Dijelaskan Kapolsek Gadingrejo, kronologis kejadian tersebut bermula pada 10 Juli 2018 pelaku datang kevrumah korban, hendak menjual satu unit kendaraan Toyota Avanza BE 2764 UD kepada korban seharga Rp 125 juta, dengan kesepakatan dibayar dalam tempo dua kali.

“Pertama korban, membayar 42 juta rupiah dan sisanya akan dibayarkan pada saat pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut,” imbuhnya.

Namun, lanjut AKP Anton, sebelum penyerahan BPKB pelaku meminta dulu penambahan uang pembayaran hingga terhitung uang yang sudah dibayarkan kepada pelaku sebanyak Rp100 juta.

BACA JUGA:  Operasi Antik Krakatau 2022, Polres Lamteng Tiga TO

Kemudian, saat korban menanyakan BPKB mobil, pelaku selalu beralasan bahwa BPKB mobil belum bisa diambil di lesing, karena masalah administrasi dan selang beberapa waktu kemudian mobil yang dijual pelaku tersebut ditarik oleh lesing.

“Pelaku mengakui, bahwa benar telah menjual kendaraan yang masih dalam posisi kredit kepada korban seharga Rp125 juta, baru dibayar Rp100 juta dan pelaku tidak menyerahkan BPKB, karena belum lunas akad kreditnya dan uang yang dibayarkan oleh korban sudah habus semua untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan dia, untuk proses hukum selanjutnya pelaku akan jerat pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mega/rls)