Polisi Bekuk Perampas Handphone di Kalirejo Lampung Tengah

340

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah bersama warga berhasil membekuk satu dari tiga pelaku

perampas handphone.

Beruntung polisi segera datang, dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah mulai dibakari emosi.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rapika, mewakil Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Popon Ardianto Sunghoro, Selasa (2/6/2020).

Ditangkapnya pelaku SA alias Angga (29) warga Kampung Cimarias, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lamteng tersebut karena telah melakukan tindak pidana Curas handphone milik korban Fajar Afandi (20) warga Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

AKP Ridho Rapika, menjelaskan saat itu korban bersama dengan rekanya sedang nongkrong di Watu Gede Watu Agung Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lamteng.

BACA JUGA:  KPU Lamteng Pilih Kecamatan Bekri Tempat Sosialisasi Tungsuara dan Sirekap

“Tiba-tiba datang tiga orang pelaku, langsung menodong korban menggunakan pisau. Bahkan, ada salah satu pelaku yang menodong menggunakan senjata api,” jelasnya.

Ditambahkan oleh AKP Ridho Rapika, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan korban hanya bisa pasrah. Dan kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk merampas handphone korban.

“Karena tidak terima handphonenya dirampas, korban menjerit minta tolong,” ujar AKP Ridho.

Selanjutnya, warga yang mendengar teriakan minta tolong, hanya dalam hitungan detik berkumpul, dan melakuakan pengejaran terhadap tiga penjahat tersebut.

Tak selang lama petugas dari Polsek Kalirejo tiba dilokasi, juga melakukan pengejaran terhadap para perampas
handphone.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Lamteng Mardiana Musa Ahmad, Ikut Parade Berkebaya

Sempat terjadi aksi kejar kejaran antara pelaku, warga dan polisi di jalan kampung. Namun, apes bagi Angga salah satu pelaku yang berhasil ditangkap warga dan petugas.

“Usaha petugas dan warga mengejar pelaku membuahkan hasil. Satu dari tiga pelaku berhasil dibekuk,” jelas Kapolsek Kalirejo.

Kemudian, lanjut dia, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang dua unit handphone Oppo dan satu pisau sebagai barang-bukti.

‘Saat ini, pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan,” imbuhnya.

Ditambahkan AKP Ridho, pelaku SA akan dijerat menggunakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, dua orang pelaku lainnya dalam pengejaran.
(Gunawan)