HEADLINELAMPUNG, METRO-Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, KDS (17), warga 15 B Barat Kelurahan Imopuro Metro Pusat, dicokok petugas Satuan Narkoba Polres Kota Metro.
Kasat Narkoba AKP Junaidi, mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati mengungkapkan, dalam penangkapan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 buah plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka, ditangkap Senin (1/6/2020) malam, di bilangan jalan umum Kelurahan Karangrejo Metro Utara,” kata Junaidi, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, penagkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar TKP kerap terjadi transaksi narkotika.
“Berawal dari informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dan, berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk aluminium foil, handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,” urainya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kota Metro.
“Tersangka, akan dijerat dengan ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas dia. (dwi)