Polres Pringsewu Sosialisasi Perkap 01 Tahun 2009

32

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU – Polres Pringsewu memberikan arahan khusus dan sosialisasi Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Rabu (3/5/2020).

Kegiatan dilaksanakan dalam apel konsolidasi yang dilaksanakan di lapangan Polres pringsewu dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Dalam arahan itu dihadiri oleh Wakapolres Kompol Misbahuddin, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran serta personil Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu menyampaikan bahwa bahwa sosialisasi tahapan-tahapan penggunaan perkuatan dalam perkap 01 tahun 2009, mulai dari tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak, tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras, tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul dan tindakan agresif yang mebahayakan keselamatan baik petugas maupun warga sipil dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.

BACA JUGA:  Joko Siap Pimpin DPD II Partai Golkar Pringsewu

“Dalam setiap tindakan kepolisian agar para personil selalu mempedomani peraturan kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, hindari bersikap diluar prosedur dan tetap berpedoman pada standap Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan personil Polres pringsewu selalu menghindari bersikap sara (suku, ras, agama dan antar golongan),” kata Kapolres dalam arahannya.

BACA JUGA:  Bupati: Petugas Gabungan Jaga 24 Jam di Tiga Posko, Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pesibar

Apel konsolidasi yang berlangusng sekitar jam tersebut selesai dan dilanjutkan dengan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) personil Polri yang dilakukan oleh unit Sie Propam Polres Pringsewu. (*/mega)