HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap lima terduga penyalahguna narkoba jenis sabu di Pekon Karangagung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Jumat (5/6/2020).
Dari kelima terduga seorang diantaranya merupakan gadis 19 tahun warga Way Tuba Kelurahan Kuripan, Kotaagung berinisial DE alias Tata, bersama lima pria yakni, berinsial UM (49) warga Pekon Karangagung, Semaka, AN (49) warga Pekon Bandarkejadian Wonoboso, AP (34) warga Pekon Negeriagung, Bandarnegeri Semoung, dan IK alias San (43) warga Pekon Gunungdoh, Bandarnegeri Semoung.
Selain kelima terduga, polisi juga membawa seorang pria lain berinisial LK (19) warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, sebab diduga hendak membeli sabu kepada salah seorang terduga.
Adapaun barang bukti turut diamankan dari terduga UM yakni 10 plastik klip berisi sabu berat bruto 3,45 gram, 5 plastik bekas pakai, timbangan digital dan uang tunai Rp. 1,5 juta, plastik kosong, dompet dan handphone.
Barang bukti dari tangan AN, AP, IK alias San diamankan berupa 3 plastik klip bekas pakai, 4 pipa kaca bekas pakai, 10 pipet/sedotan, 4 korek api gas dan dompet warna hitam.
Barang bukti dari tangan DE alias Tata sekaligus diakui UM adalah berupa 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 6 buah pipet/sedotan dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, para terduga ditangkap di salah satu rumah di Pekon Karangagung.
“Para terduga ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah tidak jauh dari rumah UM,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya SIK, Minggu (7/6/2020).
Dijelaskanya, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk bertransaksi dan pesta sabu. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantuan lokasi sejak pagi hari.
Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, maka pada pukul 17.00 Wib, tim merangsek masuk ke rumah tersebut, sehingga berhasil mengamankan 5 terduga yang sedang pesta sabu.
Lalu, selang beberapa menit saat melakukan pencarian barang bukti di TKP, tiba-tiba masuk ke dalam rumah tersebut seorang pria berinisial LK (19) warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka.
“Pria berinisial LK, masuk ketika petugas berada di dalam rumah diduga hendak membeli sabu. Sehingga ia turut diangkut untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Lanjut Kasat, para terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif guna guna menelusuri siapa pemasok sabu kepada para terduga tersebut.
“Terhadap para terduga masih diperiksa intensif, sebab mereka masih bungkam terkait asal sabu tersebut,” tegasnya.
Untuk sementara, para ditersangkakan Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rls/Andi)